Dinamika Buruh

KSPI Tolak Omnibus Law dan Darurat Sipil

SIARAN PERS KSPI: 31 MARET 2020

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa yang meminta DPR segera membahas omnibus law. Hal ini disampaikan Saat saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).

“Kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat presiden terkait dengan Omnibus Law, baik perpajakan dan cipta kerja, mungkin itu akan jauh lebih baik itu mulai dibahas apakah dikasih ke fraksi, komisi untuk antisipasi pasca Covid-19,” sebagaimana dikutip Kompas.com.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, tipikal anggota DPR semacam ini hanya mementingkan kelompok tertentu. Tidak punya empati kepada masyarakat yang sedang fokus menghadapi COVID-19 dan elemen masyarakat terutama kaum buruh yang jauh-jauh hari menolak Omnibus Law.

“Kami lebih mengharagai pernyataan pimpinan DPR yang menegaskan pada masa sidang ini akan fokus pada penanganan Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah,” kata Said Iqbal.

“Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu. Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak omnibus law dan sampai saat ini masih terus bekerja,” lanjutnya.

KSPI berharap DPR dan pemerintah focus pada pencegahan penyebaran pandemi corona dan antisipasi agar tidak terjadi darurat PHK di masa pandemi maupun pasca pandemi corona. Bukan malah membahas omnibus law sebagaimana disuarakan Saan Mustofa.

“Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona,” tegas Said Iqbal. Karena sudah jelas, omnibus law tidak dipersiapkan untuk mengantisipasi COVID-19.

Oleh karena itu, KSPI meminta DPR meminta fokus pada tiga hal berikut. Kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama kaum buruh yang sampai saat ini belum diliburkan. Tetap menjaga daya beli dengan cara membayar upah dan THR seratus persen gar buruh tidak makin terpuruk. Dan mengantisipasi PHK yang sudah mulai terjadi, misalnya di Mojokerto, Sidoarjo, Bitung, Bandung, Bekasi, hingga Karawang.

Untuk itu, KSPI menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan 8 langkah berikut: (1) meliburkan pekerja, (2) membayar upah dan THR secara penuh kepada buruh, termasuk yang diliburkan, (3) mengendalikan nilai tukar rupiah, (4) membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku, (5) memberikan bantuan berupa dana secara tunai masyarakat kecil, (6) memberikan insentif kepada industri yang terdampak, (7) menurunkan harga BBM premium, (8)BPJS Ketenagakerjaan ikut mengeluarkan dana untuk membantu penanganan pandemi corona.

Tolak Darurat Sipil

KSPI dan buruh Indonesia juga menolak keras pemberlakuan darurat sipil untuk mengatasi pandemi corona. Seharusnya yang dilakukan adalah karantina wilayah atau memperluas social distancing sebagaimana yang diatur dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan memberlakuan darurat sipil.

“Saat ini yang dibutuhkan buruh bukan darurat sipil. Tapi meliburkan buruh dari perusahaan, untuk mendisiplinkan sosial distancing sebagai lmana yang dimaksud pemerintah engan tetap membayar upah dan THR secara penuh,” kata Said Iqbal.

“Sekali lagi KSPI menolak darutat sipil dan tolak omnibus law untuk dibahas di DPR. Kami juga mendukung langkah social distancing berdasarkan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button