Uncategorized

Strategi SPPLNI Ungkap Misteri Penyerahan Aset Melalui Putusan PN Jaksel

Tim Advokasi Hukum SPPLNI di PN Jaksel, 13 Juni 2023

JAKARTA – Bertempat di Restoran Sederhana Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, para Pengurus dan Tim Advokasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia mendiskusikan hasil putusan Pengadilan Negari Jakarta Selatan perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang telah disampaikan melalui e-Court kepada Tim Advokasi SPPLNI pada tanggal 13 Juni 2023 yang lalu.

Dalam Amar Putusan tertera :
1. Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengenai Kompetensi Absolut;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Perkara Gugatan nomor 1116/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.725.000,-

Dengan kata lain, pengadilan tidak mengadili sesuai pokok perkara yang disampaikan oleh para pihak (baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat).

Namun putusan ini sesuai dengan prediksi dan sangat strategis, karena Pengadilan dan Tergugat/Turut Tergugat mengakui eksistensi SPPLNI sebagaimana Jawaban Tergugat/Turut Tergugat dan SK Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI No.4/16/HI.00.00/I/2024 tanggal 10 Januari 2023.

Perlu diketahui dan dipahami bahwa kenapa SPPLNI menggugat di PN, karena yang digugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang PKB, jika di PHI yang dilakukan adalah Perselisihan Kepentingan (PKB).

Dengan adanya gugatan ini, PKB baru yang kabarnya ditanda tangani 12 Oktober 2022, akhirnya disampaikan ke pegawai melalui sosialisasi zoom tanggal 12 Desember 2022.
Terungkaplah dalam PKB tersebut mengatur Penyerahan Asset ke Perusahaan Lain (Subholding) dan mengatur Nasib Kesejahteraan Pegawai PLN yang dimutasi melalui Program Tugas Karya dan Penugasan (BKO). Padahal sangat jelas UU Ketenagakerjaan telah mengatur PKWT dan PKWTT, sedangkan Tugas Karya ataupun Penugasan (BKO) bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku karena tidak diatur

Dalam jawaban dan duplik juga terungkap bahwa ada organisasi yang mengajukan dalam Rekonvensi menginginkan SPPLNI dibubarkan, namun mereka tidak mau diadili (alasannya Kompetensi Absolut/Pengadilan tidak berwenang mengadili). Jadi putusan nya tidak membubarkan SPPLNI, malah memperkuat eksistensi SPPLNI.

Alhamdulillah kita sangat puas dengan strategi ini, kita banyak mendapatkan hal positif bagi kelangsungan perjuangan organisasi SPPLNI yang masih diusia Balita ini.

Gugatan kita ini menjadi pintu masuk untuk membuka persoalan Holding Sub Holding (Pengalihan Asset Perusahaan ke Perusahaan lain), sehingga SK Menteri terkait dapat kita gugat di PTUN Jakarta, yang insyaaAllah akan diputuskan nanti pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023.

Dengan adanya putusan PN Jaksel tanggal 13 Juni 2023 ini, maka berakhirlah proses perkara nomor 1116/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL sampai kita menentukan Banding atau cukup puas dengan strategi ini.

Sangat jelas eksepsi yg disampaikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, hanya persoalan kewenangan PN Jaksel yang diterima. Maka eksistensi SPPLNI semakin nyata dan diakui dilembaga Hukum Indonesia dan Pemerintah Indonesia.

Demikian informasi dari bung Edyson Petrus Hutabarat (Ketua Departemen HMI DPN SPPLNI), beliau mengutarakan “sangat mantap strategi ini, semoga bisa di akselerasi dengan strategi lainnya. Terimakasih para pihak yang telah memberikan dukungan strategi organisasi dan salam perjuangan”.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button