Perjuangan Kita

Buruh Desak Pemerintah dan DPR Transparan dan Lindungi Rakyat Hadapi COVID-19

Pernyataan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) terkait COVID-19

Konfederasi Pesatuan Buruh Indonesia (KPBI) melihat peningkatan kasus novel coronavirus (COVID-19) secara mencolok baik di tingkat nasional dan global. Sudah ada 172 kasus pada Selasa 17 Maret 2020 dengan setidaknya tujuh korban meninggal. Padahal, rakyat Indonesia termasuk kelas buruh tengah resah dan menggelorakan perlawanan di tengah rencana Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk mengesahkan beleid controversial omnibus law RUU Cipta Kerja.

KPBI menilai hingga saat ini pemerintah masih mengutamakan stabilitas dan ekonomi di atas keselamatan publik. Pernyataan-pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan “penanganan kita tidak bersuara” dan pemerintah pusat yang tidak membuka data sebaran COVID-19 justru rentan menimbulkan kepanikan. Terlebih, ada ketidakonsistenan dalam informasi publik seperti ketika Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto pada 3 maret menyatakan seorang pasien warga bekasi yang meninggal di Cianjur negatif COVID-19. Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 15 Maret 2020 menyatakan pasien terkait positif. Rakyat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pandemic COVID-19, bukannya operasi senyap intelijen.

Dalam menghadapi ini, pemerintah juga wajib mengutamakan keselamatan dan nyawa warga, bukan sekedar memikirkan ekonomi berputar. Sebelumnya, Jokowi meminta realokasi dana Rp 40 triliun menjadi untuk menjaga daya beli warga. Padahal, sekarang muncul kebutuhan mendesak terhadap peningkatan layanan kesehatan dengan memassifkan sosialisasi, layanan, dan tes untuk COVID-19, bukannya menghalangi dan semakin memperkecil kategori pasien yang dapat dites COVID-19.

Dalam situasi tersebut, kami melihat sudah muncul sejumlah reaksi yang massif di dalam sektor perburuhan. Sejumlah anggota sudah melaporkan adanya pabrik-pabrik yang dirumahkan. UU Ketenagakerjaan 13/2003 pasal 155 mengatur bahwa selama belum ada keputusan PHK maka pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya. Namun, Kementerian Tenaga Kerja malahan mengeluarkan Surat Edaran pada 17 Maret 2020 pada poin II no 4 yang memberi ruang pengusaha untuk menyunat hak-hak buruh dengan memberi ruang perubahan besaran pembayaran upah. Sementara, pemerintah tidak menanggung selisih upah jika pendapatan buruh untuk keluarganya tersebut disunat. Menyunat upah buruh ketika dirumahkan sama dengan memaksa buruh bekerja dan beresiko terpapar virus novel corona. Surat Edaran menteri tersebut mesti batal. Terlebih, UU 13/2003 menyebutkan pembayaran upah di bawah upah minimum mendapatkan sanksi pidana.

Kondisi yang lebih buruk sangat mungkin terjadi bagi pekerja fleksibel, yang akan semakin dilegalkan dengan omnibus law RUU Cipta Kerja. Buruh fleksibel, seperti buruh harian lepas, jelas tidak mendapatkan upah ketika tidak ada aktivitas ekonomi. Pemerintah pusat tidak dapat sekedar menyerahkan persoalan ini pada pemerintah daerah. Terkait dengan ini, pemerintah pusat perlu membantu secara aktif pemerintah daerah dalam menjamin mereka. Jika kelompok ini wajib diisolasi, pemerintah baik pusat dan daerah wajib memastikan nafkah orang-orang yang tergantung pada mereka agar orang/pasien dalam pantauan tidak terpaksa melarikan diri.

Persoalan COVID-19 juga kemungkinan besar akan memiliki dampak ekonomi. Kelas buruh kerap dikorbankan dengan langkah-langkah PHK dan penggunaan buruh fleksiebel yang rentan. Sementara, kami mengamati belum muncul kebijakan-kebijakan atau langkah-langkah drastis dari Kementerian Tenaga Kerja untuk mengantisipasi ini.

KPBI juga mendapatkan laporan banyaknya perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan ribuan buruhnya tanpa mengambil kebijakan-kebijakan tambahan. Padahal, kebijakan tambahan seperti pengaturan jarak kerja, masker gratis, memasifkan cuci tangan, dsb perlu diambil untuk mengurangi penyebaran COVID-19.  Jajaran Kementerian Tenaga Kerja mesti tegas dalam memastikan perusahaan menjamin melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti disebutkan dalam SE Menaker terbaru tersebut.

Selain itu, pemerintah wajib konsisten dengan anjuran untuk mengurangi kerumunan yang rawan menyebarkan COVID-19. Maka, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mesti menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja atau Cilaka. Jika DPR melanjutkan beleid yang memiskinkan rakyat tersebut, artinya DPR memprovokasi rakyat untuk berkerumun turun berunjukrasa menolak omnibus law. DPR seharusnya bertanggungjawab untuk tidak mengambil tindakan yang beresiko meningkatkan penular an COVID-19.

Terkait dengan pokok-pokok bahasan di atas, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak:

  1. Pemerintah harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan rakyat, bukannya terobsesi pada stabilitas dan ekonomi.
  2. Pemerintah mesti transparan dan akuntabel dalam penangangan COVID-19, termasuk data sebaran dan resiko-resiko bagi warga.
  3. Pemerintah perlu memprioritaskan fasilitas publik yang memadai dalam penanganan COVID-19 termasuk layanan sosialisasi dan pemeriksaan massif.
  4. Memperluas pelaksanaan “work from home” (kerja dari rumah) kepada seluruh lapisan masyarakat termaksud sektor industri yang memperkerjakan banyak pekerja. Membiarkan pekerja berada dalam resiko penularan akibat tetap bekerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.
  5. Hanya sektor-sektor fundamental saja yang diijinkan tetap beroperasi (kesehatan, kelistrikan, telekomunikasi, keamanan dan lain-lain), namun harus dibatasi dan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat di bawah kontrol pemerintah.
  6. Pemerintah wajib melakukan perubahan politik anggaran untuk dapat memberikan insentif atas pekerja industri yang melakukan “work from home”. Anggaran untuk proyek-proyek besar harus dialihkan untuk sektor kesehatan, penyediaan makanan publik dan insentif untuk menambal “work from home” atau kerja dari rumah.
  7. Kementerian Tenaga Kerja melalui segala perangkatnya wajib memastikan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tegak demi memastikan kesehatan pekerja, kesejahteraan buruh, menghindari PHK, mencegah dan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang merumahkan tanpa upah, menutup pabrik semena-mena, dan menghindari buruh fleksibel yang rentan. Dalam rangka itu, Kementerian Kesehatan wajib merevisi Poin ke II no 4 dan menegaskan tidak ada pengurangan upah ketika buruh dirumahkan.
  8. DPR harus menghentikan proses omnibus law karena melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja berarti memprovokasi rakyat untuk turun ke jalan melakukan penolakan dan itu artinya membahayakan kesehatan rakyat.
  9. Pemerintah harus berani mengambil alih rumah sakit-rumah sakit swasta untuk memperluas cakupan layanan kesehatan terkait covid-19. Memberikan sanksi yang keras kepada rumah sakit swasta yang menghindari ikut terlibat pada upaya penanganan Covid-19.
  10. Pemerintah harus segera melakukan upaya mengatasi kelangkaan masker, hand sanitizer dan barang-barang penting lain yang diperlukan rakyat. Menangkap pelaku penimbunan yang mengambil untung di tengah bencana.
  11. Menyerukan kepada kelas buruh dan lapisan rakyat lainnya untuk tetap siaga dan bersiap mengupayakan tindakan saling bantu sesama rakyat.

Jakarta, 18 Maret 2020

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button