Outsourcing : Korporasi berjaya, Kami menderita: Study kasus buruh outsourcing Astra Internasional Daihatsu

Buruh FPBI-KPBI Berunjukrasa di depan PT.Daihatsu Kamis, 30 Maret 2017
Buruh FPBI-KPBI Berunjukrasa di depan PT.Daihatsu Kamis, 30 Maret 2017

Tepat jika dikatakan mengatakan “investor pertama, dan orang kedua”. Investasi menjadi tolak ukur dari kemajuan suatu ekonomi sehingga keberadaan investor merupakan suatu keharusan. Sifat keharusan tersebut tentu mempengaruhi dan menentukan arah kebijakan dan regulasi dalam suatu Negara termasuk Indonesia yang notabenenya menganut pasar bebas dalam membangund an mengelola ekonominya.

Berbagai paket kebijakan yang termanifestasikan dalam berbagai regulasi termasuk peraturan turunannya menggambarkan sangat jelas bagaimana investor mendapatkan posisi paling istimewa disbanding dengan sanga pemilik tanah air. Disemua sector strategis yang mendatangkan akumulasi modal besar menjadi wilayah kekuasaan sang investor, mari kita mengambil case di sector tenagkerja.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang ketenagkerjaan no 13 tahun 2003 sebagai turunan konstitusi Republik Indonesia yang mengatur banyak hal mengenai ketenagkerjaan jika diteliti mencerminkan regulasi yang memberikan keistimewaan bagi tuan modal (investor). Di dalamnya tergambar jelas bahwa sector ketenagkerjaan menganut pasar bebas, artinya investor dalam hal penggunaan tenagakerja diberikan kebebasan-bebas dipekerjakan kapan saja, bebas pula diberhentikan alias diPHK/dirumahkan/putus kontrak kapan saja, semuanya akan tergantung atas kehendak investor sang pemilik modal. Hal ini lah yang disebut sebagai Labour Market Fleksibility atau diberikan keluwesan dalam pasar tenagakerja, maka hukum penawaran dan permintaan berlaku seperti halnya komoditas yang lain dalam pasar.

Pasar bebas tenagakerja sudah berwujud dalam berbagai bentuk seperti pemberlakuan outsourcing yang disahkan Negara, kontrak kerja dalam jangka waktu singkat (6-1 tahun), sistem borong dan harian, sampai pada bentuk yang lebih muktahir dan formil adalah outsourcing berkedok lembaga pemagangan termasuk berkedok magang (PKL) menggunakan anak-anak sekolah yang mengerjakan proses inti produksi (biasanya magang sekolah dilakukan 6-1 tahun). Berbagai bentuk dari pasar tenagakerja ini sudah mewabah di perusahaan hulu dan hilir, dari perusahaan Negara (BUMN) sampai dengan perusahaan swasta.
Pada kenyataannya praktik ini diberbagai segi mampu memberikan keuntungan bagi investor karena mampu melakukan efisiensi cost dan kendali maanajemen dalam jangka panjang,pada akhirnya proses akumulasi modal terus menerus terjadi karenanya korporasi berjaya di berbagai sector. Lalu bagaimana dengan buruhnya?

Setahun sampai belasan tahun buruh setiap harinya melakukan aktivitas rutin mereka bekerja berdasarkan jam dan shift kerja yang memang telah ditentukan. Berangkat pagi pulang sore, berangkat sore pulang malam, berangkat malam pulang pagi begitu seterusnya.

Aktivitas tersebut terjadwal, tertuang dalam peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dijalankan oleh para buruh karena jika tidak dipatuhi segala bentuk sanksi sudah menunggu tidak terkecuali sanksi dikeluarkand ari perusahaan.

Demikian lah aktivitas kerja buruh Daihatsu yang berlokasi di sunter Jakarta utara. Atas kerja produktif tersebut perusahaan terus berdiri kokoh akan tetapi justru berbanding terbalik dengan kenyataan buruhnya yang bekerja tiap hari dengan kecemasan, ketakuatan apakah besok mereka masih bekerja atau diputus kontrak. Ketidakpastian dalam bekerja merupakan buah pahit dari sistem pasar tenagakerja yang fleksibel yang diterapkan oleh perusahaan Daihatsu dalam bentuk hubungan kerja Outsourcing.

Selama belasan tahun buruh Daihatsu menjalankan hubungan industrial yang tidak pasti. Mereka di outsourcing di bagian kerja yang sifatnya inti produksi, tidak ada kepastian sampai kapan terus dioutsourcing, padahal Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Maka seharusnya produksi yang bersifat inti (Core bisnis) tidak boleh melakukan hubungan kerja dengan pihak III (perusahaan alih daya) atau dengan kata lain hubungan kerja buruh yang bekerja di bagian inti produksi seharusnya memiliki hubungan langsung dengan perusahaan PT Daihatsu yaitu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Fakta ini menjelaskan kepada kita bahwa undang-undang republik Indonesia dan peraturan turunannya tidak diberlakukan alias terjadi dugaan pelanggaran konstitusi negara.

Praktik kerja dengan hubungan industri dengan waktu tertentu dalam bentuk outsourcing ini berlangsung sudah sangat lama, tentu saja praktik ini merupakan kesengajaan perusahaan karena akan sangat tidak mungkin perusahaan tidak mengetahui berbagai aturan yang mengatur tentang hal itu.

Hubungan Kerja Tidak Manusiawi

Dampaknya sangat terlihat jelas, bahwa buruh Daihatsu terus terkungkung dalam praktik hubungan kerja tidak manusiawi, sebatas hubungan ekonomi yaitu bekerja terus hasilkan keuntungan, jika sudah tidak poduktif, jika menginginkan kepastian kerja, jika menginginkan hak normatif maka putus lah hubungannya “terima kasih atas pengabdian terbaiknya selama ini”.

Selain daripada itu, sistem ketenagkerjaan seperti ini telah membuat hirarki seperti kasta dalam industri yaitu buruh tetap (PKWTT), buruh kontrak langsung dengan pemberi kerja (PKWT langsung) dan buruh outsourcing (PKWT diperusahaan penyedia jasa tenagakerja). Tingkatan ini akhirnya berdampak luas sampai pada pembedaan hak buruh antara PKWTT dengan PKWT. Sementara amanat konstitusi Negara Indonesia menyatakan bahwa setiap orang berarti juga setiap pekerja/buruh sama-sama berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak secara kemanusiaan.

Lagi-lagi buruh sebagai penghasil nilai menjadi korban dari hubungan industry yang timpang yaitu hubungan industry yang memberikan perlindungan dan kesejaheraan kepada para investor sanga pemilik modal. Karena berkali-kali dilakukan peninjauan undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sampai terakhir keluarnya keputusasn mahkamah konstitusi dengan register Nomor 27/PUU-IX/2011 ternyata tidak mampu menghilangkan outsourcing yang melanggar hukum, kembali lagi buruh menjadi korban dan perusahaan menikmati keuntungan.

Fakta di atas menggambarkan bahwa buruh Daihatsu tidak mendapatkan kepastian kerja sebagaimana amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia, berawal dari situasi tersebut buruh/pekerja (senasib sepenanggungan) membentuk kesadaran bersama untuk bagaimana bersama-sama mengubah keadaan yang tidak memihak terhadap buruh/pekerja menjadi situasi kerja yang mampu memberikan kepastian kerja dan kelayakan hidup bagi buruh/pekerja yang bekerja di PT Daihatsu. inilah tahap pertama usaha-usaha buruh membalikkan keadaan.

Bahwa Kesadaran bersama yang terbentuk tersebut akhirnya bersama-sama membentuk serkat buruh/serikat pekerja dengan bukti nomer pencatatan yang sudah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (Suku dinas tenagkerja Jakarta utara) sebagaimana yang sudah diatur dan dilindungi dalam undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja. Dan berafiliasi dengan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PTP FPBI PT Daihatsu).

Atas tindakan buruh membuat serikat buruh tersebut pihak perusahaan justru melakukan tindakan balasan yaitu memutuskan hubungan kerja dengan melarang buruh yang tergabung dalam serikat buruh (anggota PTP FPBI PT Daihatsu) masuk ke areal perusahaan menunaikan kewajibannya untuk bekerja. Tindakan balasan dari pihak perusahaan tentu saja semakin mempersulit buruhnya karena dampak buruk dari tindakan tersebut adalah tidak bekerja maka tidak akan mendapatkan penghasilan setiap bulannya akhirnya tidak akanmampu menjawab kebutuhan buruh itu sendiri dan keluarganya.

Pengakhiran hubungan kerja terhadap buruh yang berserikat mengindikasikan bahwa perusahaan tidak menerima keberadaan serikat pekerja atau union busting (pemberangusan serikat). Merujuk pada pasal 28 undang-undang 21 tahun 2000 tentang serikat buruh mengatur bahwa Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Maka jelas bahwa melarang buruh untuk menunaikan kewajibannya karena telah mendirikan serikat buruh indikasi kuat melanggar hokum yang berlaku.

Tindakan pelarangan sepihak perusahaan mendorong serikat untuk melakukan upaya-upaya kekeluargaan musyawarah mufakat diantaranya;
1. Mendorong terjadinya perundingan kedua belah pihak (Bipartit) akan tetapi pihak perusahaan sampai tulisan ini dibuat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan perundingan.
2. Selain itu, karena perusahaan tidak merespon, pihak serikat buruh meminta pihak dinas tenagkerja untuk memfasilitasi agar terjadinya bipartite, akan tetapi perusahaan tetap tidak mau melakukan perundingan.
3. Selanjutnya serikat buruh melakukan pelaporan ke instansi dinas tenagakerja. Dan atas pengawalan pelaporan yang terus menerus dilakukan serikat akhirnya keluar nota pemeriksaan yang menyatakan bahwa seharusnya buruh yang dioautsourcing dibagian inti produksi berubah menjadi hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Keluarnya nota pemeriksaan tersebut sedikit memberikan titik terang bagi buruh yang sedang menuntut haknya. Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik-nota pemeriksaan yang dikeluarkan dinas tenagkerja tidak mau dijalankan oleh perusahaan justru meminta pihak dinas tenagkerja untuk merubahnya. Fakta ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa korporasi lebih kuasa dihadapan pejabat Negara karenanya para pemilik modal yang indikasinya melanggar justru memiliki keistimewaan dan mendapatkan perlindungan.

Sampai saat ini, perusahaan tetap dengan pendiriannya yaitu tidak mau melakukan perundingan dan tidak mau menjalankan nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh SUDIN Jakarta Utara. Atas hal itu, buruh/pekerja yang tergabung di Federasi Perjuangan Buruh Indonesia terus melakukan usaha-usaha membalikkan keadaan menuntut haknya yaitu bekerja kembali sebagai pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sebagaimana yang diatur dalam hukum yang berlaku. Karenanya Dihadapan si tuan pengusaha mereka tidak membungkuk sedikitpun tapi tegak berdiri.
Tulisan ini merupakan opini dari Sekretaris Jendral Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sukanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar