16 HAKTP : Lingkungan Aman dan Penghapusan Diskriminasi Bagi Buruh Perempuan 

Pernyataan Sikap Departemen Perempuan KPBI pada peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November 2021.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence)  merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan  terhadap perempuan di seluruh dunia. Diawali serangkaian kampanye pada 25 November hingga  tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya  rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan  terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan  merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. 

Dalam sejarahnya dipilihnya 25 November sebagai awal kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap  Perempuan adalah untuk memberi penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara yaitu Patria,  Minerva dan Maria Teresa pada 1960. Mirabal bersaudara adalah aktivis politik yang memperjuangkan  demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik  Dominika saat itu. Patria, Minerva dan Maria Teresa berkali-kali mendapat tekanan dan penganiayaan.  Kemudian mereka dibunuh secara keji oleh “kaki tangan” diktator Republik Dominika. Untuk  memperingati serta menghormati perjuangan Mirabal bersaudara, dalam Kongres Perempuan  Amerika Latin pertama pada 1981, 25 November dideklarasikan sebagai Hari Internasional untuk  Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. 

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi catatan penting untuk terus mendorong  perubahan-perubahan di berbagai negara memperkuat perlindungannya terhadap perempuan. Data  WHO tahun 2018 menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan berusia 15 tahun ke atas di seluruh dunia  telah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim, bukan pasangan atau keduanya,  setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Di Indonesia, berdasarkan data Catatan Tahunan  Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2020 mencapai 299.911. 

Bagi buruh, kekerasan seksual juga banyak dialami di tempat kerja. Mulai dari pelecehan seksual  secara verbal, perlakuan diskiriminasi hingga kekerasan fisik bahkan permintaan seksual. Kekerasan  seksual ini seringkali dilakukan oleh sesama rekan kerja dan tak sedikit yang melibatkan pimpinan  perusahaan. Relasi kuasa yang timpang membuat korban tak mampu melawan itu. Di sisi lain,  meletakkan tindakan tersebut sebagai “kewajaran” menjadikan kekerasan seksual semakin subur dan  tidak segera terselesaikan. 

Kondisi semakin diperburuk dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, Oktober 2020 lalu. Buruh  perempuan semakin mengalami kondisi yang pelik. Mereka terpaksa juga harus menghadapi situasi  kerja yang semakin buruk. Upah murah, status kerja tidak manusiawi, juga hak lain (cuti haid, cuti  melahirkan, ruang aman untuk menyusui) yang terancam hilang akibat penerapan politik fleksibilitas  tenaga kerja. 

Di tengah kritisnya situasi ini bagi buruh perempuan, perlindungan negara terhadap perempuan juga  sangat minim. Sampai saat ini saja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Ratifikasi Konvensi ILO  190 tak kunjung disahkan. 

Lingkungan yang aman tanpa kekerasan dan diskriminasi, serta menyejahterakan adalah hak setiap  manusia. Dalam rangka menyatakan perlawanan atas berbagai bentuk kekerasan terhadap  perempuan, maka konsolidasi penyatuan gagasan dan penyatuan gerakan adalah kunci perubahan  untuk dunia yang lebih baik. 

Mari rapatkan barisan, lantangkan suara perlawanan untuk menuntut:  

  1. Cabut UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 
  2. Terapkan upah layak dan setara untuk buruh perempuan 
  3. Sahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) 4. Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi di Dunia Kerja 5. Sahkan RUU PRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.