Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berharap Desk Pidana Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam dugaan pidana di Pahala Express. Ini menyusul laporan dugaan pidana karena perusahaan itu membayar buruhnya di bawah upah minimum.
KPBI menyampaikan harapan tersebut melalui surat yang dikirimkan langsung pada Rabu, 9 September 2020. Surat tersebut mempertanyakan laporan anggota Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP-KPBI) Lydia Yuliani pada 13 Mei 2020. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 90 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tentang pembayaran upah di bawah UMK Bekasi. UU Ketenagakerjaan menyebutkan ancaman pidana hingga 4 tahun bagi pengusaha yang membayar buruhnya di bawah upah minimum.
Sejak berdiri pada 2008, Pahala Express yang berkantor di Kota Bekasi terus mengupah buruh di bawah ketentuan. Sebagian besar buruh yang bekerja di jasa logistik itu hanya mendapatkan upah di kisaran 2 hingga 2,5 juta per bulan. Bahkan, ketika ditambah dengan tunjangan produktivitas (uang makan dsb) upah para buruh tidak mencapai Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 4,5 juta. “Kami sangat berharap kiranya melalui percepatan proses penyelidikan dan penyidikan dapat terungkap dengan terang dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” tulis surat tersebut.
Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih berharap Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka untuk pembayaran upah di bawah ketentuan itu. “Tersangkanya ditemukan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja Pahala Expres,” ungkapnya pada Rabu, 9 September 2020. Ia juga menyebutkan penuntasan dugaan pidana perburuhan di Pahala Expres dapat menimbulkan efek jera.
Sementara, Ketua Umum FBLP Jumisih meminta kepolisian cepat menangani laporan pidana ini. “Demi tegaknya hak-hak buruh. Hak kawan-kawan Pahala ini bagian dari hak asasi manusia, jadi diutamakan,” tegasnya.