Dinamika Buruh

Buruh PT Sumber Batu Berkah Mogok Tolak Pemberangusan Serikat

 

Buruknya perlindungan hak kaum buruh menjadi salah satu permasalahan akut di Indonesia bahkan diakhir tahun 2018 ITUC Global Rights Index yang dilansir International Trade Union Confederation menilai bahwa Indonesia merupakan salah satu Tempat terburuk di dunia untuk bekerja karena tidak terjaminnya hak pekerja yang mencakup standar ketenagakerjaan utama yang diakui secara Internasional. Buruknya penilaian tersebut disebabkan karena permasalahan kriminalisasi terhadap buruh dan massifnya pemberangusan hak untuk berserikat. Penyempitan ruang demokrasi terhadap kaum buruh tersebut massif dilakukan para pemilik modal melalui kaki tangannya ditingkat pabrik atau unit kerja, sebuah realita seperti yang terjadi di PT. Sumber Batu Berkah.

Sumber Batu Berkah adalah perusahaan Tambang Batu yang memiliki ratusan pekerja yang mayoritas pekerjanya tergabung dalam Serikat Buruh Karya Utama Sumber Batu Berkah (SBKU SBB) Serikat Buruh Anggota Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang kurang lebih selama setahun berproses melakukan perjuangan dalam hal merubah nasib pekerjanya ke arah yang lebih baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam proses perjuangan tersebut pertama perusahaan membalas dengan mem-PHK pekerja yang juga Ketua SBKU SBB a.n. Harun (ketua lama) atas tuduhan mangkir dari perintah kerja namun tuduhan tersebut pun tidak berdasar dan kemudian Perusahaan mem-PHK pekerja a.n Harun dengan alasan Pensiun meskipun banyak pekerja lain yang sampai saat ini masih bekerja namun tidak dalam usia produktif kemudian dilanjutkan dengan melakukan mutasi kerja terhadap salah satu pekerja a.n Hermansyah yang merupakan anggota sekaligus Pengurus SBKU SBB dan salah satu inisiator terbentuknya serikat. Mutasi kerja terhadap pekerja a.n. Hermansyah pun tidak berdasar bahkan cacat secara administratif (cacat hukum) karena mutasi yang diberikan merupakan mutasi ke badan hukum lain yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai wujud PHK Sepihak Sehingga layak dikatakan bahwa mutasi kerja tersebut adalah perbuatan yang mengabaikan hak pekerja dan dapat diduga sebagai upaya untuk menyulitkan pekerja a.n. Hermansyah untuk menjalankan tugas organisasi yang bertendensi ke arah pemberangusan hak untuk berserikat. Mengenai hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan Nota anjuran No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 yang menganjurkan agar perusahaan mempekerjakan kembali pekerja a.n. Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah. Namun hal ini pun tetap diabaikan oleh perusahaan.

Tidak berhenti disitu perusahaan pun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 4 Pekerja yang juga anggota SBKU SBB dengan alasan loyalitas, efisiensi dan meningkatkan produktifitas perusahaan padahal sebelumnya telah ada kesepakatan yang menyatakan bahwa pekerja bersedia upah lemburnya di tahun 2019 dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan catatan tidak ada pengurangan pekerja sebagai jalan tengah atas persoalan tersebut namun dalam prosesnya perusahaan tidak menghormati hal tersebut. Kesediaan pekerja menerima upah lembur di tahun 2019 tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah bentuk loyalitas pekerja terhadap perusahaan dan wujud peduli pekerja untuk meningkatkan produktifitas perusahaan. Dengan kondisi demikian artinya perusahaan tidak lagi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mengangkangi hak pekerja.

Perlakuan perusahaan terhadap pekerja kian diperparah dengan tindakan yang dilakukan terhadap Pekerja a.n Jeky M. Barus yang merupakan Bendahara FSBKU-KSN Cabang Lampung Selatan dan juga Bendahara SBKU SBB yang dalam hal ini tengah menjalankan tugas Organisasi yaitu melakukan advokasi terhadap 4 anggota yang di PHK namun pekerja a.n. Jeky M. Barus juga turut di PHK secara sepihak dengan alasan yang mengada-ngada yaitu tuduhan sebagai provokator bahkan ada upaya dari pihak perusahaan untuk mengkrimalisasi hal tersebut.

Selain itu masih minimnya pula jaminan perlindungan hak Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan perusahaan terhadap pekerjanya ,tidak sedikit pekerja harus bekerja mengoperasikan alat berat, kendaraan dalam keadaan tidak baik di lokasi tambang (rem blong, dll.) bahkan Alat Pelindung Diri (APD) yang dijanjikan akan didistribusikan sejak tahun lalu namun hingga saat ini juga belum diberikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mendesak pihak PT. Sumber Batu Berkah :

  1. Tolak PHK Secara Sepihak
  2. Pekerjakan Kembali 5 Pekerja yang di PHK Sepihak (Jeky Modelo Barus, M. Jahri, Ribut Apriansyah, Junaidi A., Dadan Masdan) di PT. Sumber Batu Berkah
  3. Jalankan Nota Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018. Pekerjakan Kembali Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah.
  4. Lawan segala bentuk pemberangusan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Union Busting).
  5. Berikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button