Buruh Protes Penghalangan Polisi untuk Aksi May Day

Surat Larangan Aksi di Asahan, Sumatera Utara.

Buruh.co, Jakarta – Buruh memprotes upaya kepolisian untuk melarang aksi unjuk rasa pada May Day 2017. Kepolisian bahkan terang-terangan menolak surat pemberitahuan aksi May Day dan mengancam membubarkan. Gerakan buruh beranggapan kepolisian tidak memiliki dasar untuk melarang buruh menyampaikan aspriasi pada hari buruh internasional tersebut.

Kepolisian Indonesia hingga siaran pers ini ditulis tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan untuk surat pemberitahuan aksi Gerakan Buruh untuk Rakyat. Padahal, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia sudah menyerahkan surat pemberitahuan aksi May Day dari aliansi itu pada Rabu, 26 April 2017.

Kepolisian bahkan terang-terangan mengancam akan membubarkan aksi anggota KPBI di Asahan dan Medan, Sumatera Utara. Polres Asahan melalui surat no 95/IV/2017, memberitahukan mereka menolak surat pemberitahuan. “Semalam jam 6. Dipanggil kasat intel polres asahan. Dipanggil, ketemu ngobrol-ngobrol dikasih surat penolakan itu,” kata Abdul Azis Manurung, Koordinator FPBI-KPBI Asahan pada Minggu 30 April 2017.

Kepolisian beralasan aksi May Day itu tidak sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Surat serupa dikeluarkan Kepolisian Medan. Melalui surat Kepolisian Medan bernomor B/2406/IV/2017/DITINTELKAM menyebutkan tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan.

Kepolisian, sebagaimana disampaikan melalui kedua surat itu, beralasan unjuk rasa dilarang dilakukan di muka umum pada hari besar nasional. Padahal, pasal 9 Undang-undang 9/1998 itu tidak memasukan Hari Buruh sebagai hari besar nasional.

Surat larangan aksi di Medan, Sumatera Utara

KPBI Akan Tetap Unjuk Rasa
KPBI menilai larangan kepolisian untuk melakukan unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional tidak berdasarkan. UUD45 menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Unjuk rasa juga dilindungi berdasarkan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sekretaris Jendral KPBI Damar Panca Mulya menganggap alasan polisi mengada-ada. Menurut Damar, peserta aksi cukup memberitahukan aksi unjuk rasa.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyampaikan akan tetap menggelar unjuk rasa, baik secara nasional maupun di provinsi-provinsi. Konfederasi berlambang bintang dan gerigi tersebut tidak akan mencabut surat instruksi untuk melakukan aksi unjuk rasa pada May Day 2017. “Tuntutan utama KPBI adalah penerapan upah layak. Untuk itu, Jokowi harus mencabut Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 78/2015,” katanya. KPBI juga menuntut penghapusan outsourcing dan penegakan 8 jam kerja.

Di Jakarta, sekitar 7 ribu anggota KPBI akan bergabung dengan aliansi Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak). Sebanyak 10 ribu buruh akan berunjukrasa dalam aliansi itu menyerukan reforma agraria, sumber daya alam untuk rakyat, basmi korupsi, tegakan demokrasi, gratiskan pendidikan dan kesehatan. Sementara, di provinsi-provinsi lain KPBI tergabung dalam berbagai aliansi lokal. Di antaranya adalah Gerakan Rakyat Bersatu di Jawa Timur dan GERAM di Sumatera Utara.

 

Tulisan ini merupakan siaran pers KPBI, Minggu, 30 April 2017

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 Komentar

  1. Lawan dan menang…
    Rezim sudah mulai gentar dengan persatuan gerakan buruh, pengekangan kebebasan ekspresi merupakan bukti bahwa gerakan buruh merupakan gerakan yang sangat diperhitungkan oleh rezim hari ini!!

    Buruh pasti menang!