Buruh.co, Karawang – Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) mendukung mogok kerja buruh Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSERBUK-KPBI) PT. MARUGO RUBBER INDONESIA yang beralamat di Jln Harapan 7 Lot LL-6 Kawasan KIIC, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Mogok ini dilakukan selama 3 hari pada tanggal 9-11 Agustus 2017.
Perjuangan melalui mogok tersebut didasari karena persoalan status kerja. Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, seharusnya buruh PT Marugo segera di angkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT. Akan tetapi pihak perusahaan belum memberikan hak-hak tersebut kepada para pekerjanya, sehingga buruh PT Marugo yang tergabung dalam FSERBUK melakukan mogok kerja yang tentunya juga sudah sesuai Undang-Undang.
Ketua Umum FPBI menegaskan bahwa perjuangan mogok tersebut adalah suatu perjuangan kongkret yang harus dilakukan oleh buruh karena perusahaan masih mengebiri hak-haknya. “Kita sebagai kaum buruh tidak bisa lagi dibodoh-bodohi. Ketika kita tidak mendapatkan hak kita, tentu harus diperjuangkan.”, ungkap Herman Abdulrohman.
Herman juga menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Federasi Serikat Buruh Kerakyatan di pastikan akan mendapatkan dukungan secara penuh dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia. “Jika pengusaha PT Marugo masih belum ‘menggubris‘ tuntutan pekerjanya, saya pastikan bahwa FPBI khususnya di wilayah sekitar Karawang akan memberikan solidaritas secara langsung terlibat dalam perjuangan kawan-kawan disana,” tandasnya.
Tulisan pertama kali diterbitkan di https://fpbiindonesia.wordpress.com/2017/08/09/fpbi-mendukung-mogok-kerja-buruh-pt-marugo-rubber-indonesia/ dan dimuat di sini untuk tujuan pendidikan