Uncategorized

Pengadilan Lampung Batalkan Mutasi Pengurus Serikat PT Sumber Batu Berkah

Pengadilan Hubungan Industrial Lampung membatalkan mutasi terhadap pengurus serikat di PT Sumber Batu Berkah. Alasannya, perusahaan tidak dapat memutasi karyawan ke badan hukum yang berbeda.

Saat membaca putusannya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Menyatakan Gugatan Penggugat (PT.SBB) Tidak dapat diterima. Majelis Hakim menyatakan Gugatan Tidak dapat diterima karena Penggugat Tidak lagi memiliki Legal standing atau Kedudukan Hukum untuk menilai Pekerja telah mangkir dan melawan perintah atasan yang menjadi pokok gugatan penggugat.

Dengan begitu, mutasi terhadap Hermansyah selaku Pengurus dari Serikat Buruh Karya Utama Sumber Batu Berkah (SBKU SBB) dibatalkan demi hukum oleh pengadilan. Ridho Erfansyah, Kuasa Hukum Tergugat Hermansyah mengapresiasi Putusan majelis hakim yang dalam pertimbangan Hukumnya Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Mutasi Kerja Terhadap Hermansyah terbukti dilakukan ke Badan Hukum Lain Dan Harus Batal Demi Hukum.

“Pada pertimbangan hukum putusannya majelis hakim sedikit menyinggung pokok perkara yang membuat terang sikap sewenang-wenang perusahaan terhadap Buruhnya dimana majelis Hakim Menyatakan Bahwa dari Bukti-bukti yang diajukan dan keterangan saksi-saksi telah terbukti Bahwa Mutasi Kerja terhadap Hermansyah yang dilakukan PT. SBB ke P.T Ersindo Mulya adalah Mutasi kerja ke Badan Hukum yang berbeda yang tidak dapat dibenarkan sehingga mutasi kerja Batal Demi Hukum”. Ucap Ridho (11/04/2019).

Masih menurut Ridho “Selain itu dalam pertimbangan Hukum putusannya majelis hakim menyatakan Terbukti bahwa klien kami telah bekerja sejak tahun 2008 atau telah bekerja kurang lebih 10 di PT.SBB, pertimbangangan ini jelas melindungi masa kerja buruh yg sebelumnya tidak diakui oleh penggugat”. Tegas Ridho.

Arif Hidayatullah Kuasa Hukum buruh menambahkan bahwa Mutasi kerja terhadap Hermansyah ini adalah Modus Perusahaan untuk melakukan PHK Sepihak.

“Dari Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan kami menganggap bahwa sebenarnya ini adalah Modus yang dilakukan Pihak perusahaan untuk melakukan PHK terhadap buruh, apalagi Pak Herman ini adalah salah satu inisiator terbentuknya serikat buruh di Perusahaannya dan aktif berserikat. Jadi Mutasi ini dilakukan diduga sebagai bentuk balasan atas hal-hal tersebut”. Ungkap Arif.

Mantan sekjend LMND periode 2015/2017 ini pun menjelaskan bahwa tergugat melakukan jenis pekerjaan inti yang harusnya tidak di kontrak.

“Operator alat berat (loader) merupakan pekerjaan inti, karena produksi bisa berhenti tanpa jenis pekerjaan ini. Dalam fakta-fakta persidangan yang diungkap oleh para saksi pun, perusahaan tidak pernah memberikan salinan kontrak kerja, tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button