PERGUB JAWA BARAT 54/2018 Semakin Pangkas Upah Buruh

Demo Buruh 30 Oktober 2015 Tolak PP Pengupahan

Tepat pada tanggal 4 September 2018 pemerintahan Jawa Barat mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah provinsi Jawa Barat. Aturan baru ini mengundang reaksi penolakan dari buruh. Reaksi yang muncul dari buruh mensiratkan tanda bahwa aturan baru ini mengundang perdebatan sekaligus pertanyaan, ada apa dengan peraturan Gubernur ini? Apa arti penting peraturan gubernur ini? Apakah memberikan manfaat ataukah mudharat? Lalu bagaimana seharusnya bersikap?

Memangkas Upah Sektoral

Bacaan Lainnya

Beredar pandangan bahwa PERGUB tersebut tentu akan merugikan buruh, pandangan ini keluar karena melihat UMSK atau upah minimum sektor kabupaten/kota ditentukan berdasarkan beberapa point yang diatur dalam perturan tersebut. Lebih lanjut mengartikan bahwa akan ada kemungkinan perusahaan-perusahaan sebelumnya yang terbiasa mendapatkan upah sektor berpotensi tidak akan mendapatkan besaran upah berdasarkan sektor kembali seperti biasanya.

Selain itu, proses pembuatan PERGUB tersebut tidak melibatkan buruh sebagai bagian dari pihak yang sangat berkepentingan atas upah, sehingga diduga kuat pembuatan PERGUB tersebut dilakukan secara sepihak dengan menggunakan rumusan draft dari pengusaha melalui APINDO.

Demikian sekilas pandangan yang berkembang sebagai reaksi atas dikeluarkannya peraturan baru tentang upah,yang pada akhirnya disimpulkan merugikan buruh, hal ini akhirnya melahirkan reaksi dalam bentuk tindakan-tindakan penolakan untuk meminta peraturan tersebut dicabut.

PERGUB Sumber Ketidakpastian Hukum bagi Buruh

Pertama; peraturan Gubernur 54 tahun 2018 tentang tatacara penetapan upah minimum kota/kabupaten provinsi jawa barat didasarkan dari peraturan-perundang-undangan di atasnya seperti UUK 13 tahun 2003, PP 78 tahun 2015 dan lainnya.

Pada UUK 13/2003 Pasal 89 ayat;

(1). Upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas;

  1. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota

(2). Upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3). Upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota.

(4). Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Dari isi pasal tersebut menggambarkan ketidakpastian. Kata DAPAT pada ayat (1) di atas bisa dimaknai bisa (bisa ya, bisa tidak)-bisa upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, bisa juga upah minimum sektoral wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Maka pada konteks upah sektoral dari kata dapat tersebut TIDAK DIHARUSKAN. Celah pertama.

Akan tetapi, pada peraturan yang lain-peraturan menteri tenagakerja  no. 7 tahun 2013 diatur kembali bahwa upah terdiri dari dari 2 yaitu UMP atau UMK dan UMSP atau UMSK (pasal 2 permenaker 7/2013). Pasal ini seharusnya bisa menjawab pelintiran tafsir terhadap pasal 89 ayat (1) huruf (b) UUK 13/2003 mengenai upah minimum sektoral. Meskipun dalam peraturan menteri tersebut juga memberikan celah kembali kepada pengusaha, hal ini diatur pada pasal 11 ayat (1)-menggunakan kata DAPAT melalui mekanisme bipartit (serikat buruh dengan perusahaan pada sektor yang bersangkutan), pasal 13 ayat (1)-menggunakan mekanisme penelitian berdasarkan 8 kriteria, padahal pada pasal 1 ayat (6) permenaker 7/2013 jelas menyebutkan bahwa sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).  Maka pasal 13 adalah Celah kedua.

Sementara pada Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sangat jelas mempersempit pintu masuk pencapian hidup layak, sebaliknya memperjelas, memperkuat  sekaligus melebarkan pintu masuk setiap orang yang menginginkan penentuan upah berdasarkan keinginan dan kemampuan perusahaan yang dikonkgritkan dalam formula penetapan upah minimum.

Celah ketiga adalah hal yang lebih prinsip dari formula penetapan upah adalah penghilangan peran buruh melalui serikat-serikat buruh untuk ikut serta menetapkan berapa besaran upah yang disebut cukup memenuhi hidup layak, karenanya watak demokratis dari penetapan upah hilang lalu memunculkan watak yang tidak demokratis (baca; pp 78 tahun 2015 tentang pengupahan). Singkat kata PP 78 tahun 2018 tentang pengupahan adalah jalan keluar alias solusi (menurut pemerintah) menggunakan formula padahal jalan keluar dari kompleksitas persoalan tidak sesederhana menurut formula yang diciptakan sepihak.

Kedua;   Semangat peraturan Gubernur 54 tahun 2018 tentang tata cara penetapan upah minimum kota/kabupaten provinsi Jawa Barat pada prinsipnya tidak ada yang berbeda secara substansi dengan peraturan-peraturan di atasnya (UU, PP dan PERMENAKER). PERGUB ini kemudian hanya menjelaskan lebih jelas kembali, mendetailkan lebih detail kembali karenanya penetapan upah minimum tetap menggunakan formula sebagaimana yang di atur dalam PP 78/2015, artinya tetap berpotensi bisa tidak menetapkan upah sektoral karena upah sektoral DAPAT (bukan HARUS menurut kode KBLI) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (Serikat buruh dengan asosiasi pengusaha atau pengusaha yang memberikan surat kuasa/mandat untuk berunding). Maka jika tidak ada kesepakatan alias perundingan gagal maka tidak ada upah sektoral, jika pengusaha yang tidak punya asosiasi dan tidak mau merundingkan upah sektor maka upah sektor tidak ada…….jika 8 kriteria dalam penelitian upah sektoral tidak tercapai maka upah sektoral tidak ada. Celah keempat.

Uraian singkat di atas menurut hemat penulis menggambarkan beberapa hal;

  1. Upah yang diatur dalam deretan peraturan perundang-undangan tidak konstektual dalam menjawab pencapaian hidup layak buruh sebagai tenaga produktif, baik dari segi komponen hidup layak (kuantitas dan kualitas komponen) maupun dari segi formula penetapan upahnya. Baca juga; permenaker 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
  2. Perturan perundang-undangan yang mengatur upah terlihat tumpang tindih juga tidak memberikan kepastian sehingga terjadinya multitafsir atau istilah lainnya pasal karet yang memungkinkan penerapan hukum secara berbeda menurut tafsir masing-masing, pada akhirnya menambah deretan perselisihan-perselisihan hubungan industrial. Dan substansi perselisihannya bukan karena pelanggaran hukumnya oleh salah satu pihak tapi karena banyaknya perbedaan tafsir dalam penerapan hukum.
  3. Terkhusus pada PERGUB 54 tahun 2018 memperkuat kesimpulan bahwa upah minimum harus alias wajib ditentukan oleh formula (rumus) dan kesepakatan kedua belah pihak. Berapapun besarnya kebutuhan buruh tetap harus sesuai rumus-tidak boleh lebih dan seberapapun mampunya perusahaan tetap harus dirundingkan-ada ataupun tidak adanya kesepakatan.
  4. Upah semakin berkecenderungan kepada mekanisme pasar (permintaan dan penawaran-jika tidak sepakat dengan tawaran upah dari perusahaan silahkan cari perusahaan lain masih banyak kok yang mau ngantri). Negara dalam hal ini pemerintah menunggu bola alias tinggal tandatangan bin lepas tangan, seolah-olah seperti wasit padahal tidak..!!! Faktanya pemerintah selalu hadir untuk para investor atas nama mengejar pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Lalu apa sikap kita?

Sesungguhnya persoalan upah sudah semakin kecut mengerucut, maka seharusnya memang keluarga buruh indonesia mempertegas sikap dan tindakannya. Karena Upah menyangkut hajat hidup orang banyak (fisik&non fisik) diseluruh wilayah Indonesia maka sudah seharusnya menjadi tanggungjawab penuh negara dalam menentukan upah yang sebenar-benarnya layak secara kemanusiaan.

Dari sana lah dasar pijakan sikap tindakan kita. Serikat buruh bersama kelompok masyarakat lainnya memulai mencicil (jika tidak bisa cepat) melahirkan peraturan perundang-undanga versi buruh karena kekuatan investor terus menerus meneriakkan revisi perturan perundang-undangan yang merugikan dirinya termasuk meminta revisi terhadap uu ketenagakerjaan. Bahkan faktanya tidak sedikit peraturan perundang-undangan terkhusus mengenai upah berkecenderungan kuat menguntungkan mereka para investor disatu sisi dan merugikan buruh disisi lainnya.

Serikat buruh bersama kelompok lain bersegera secara bersama-sama dalam jangka pendek sebagai tindakan taktis mempengaruhi kebijakan-kebijakan negara yang terus menerus menggerogoti kualitas upah. Tindakan taktis tersebut bisa adalam berbagai bentuk seperti; audensi bersama, seminar bersama, rapat akbar bersama, tidak terkecuali aksi-aksi massa bersama. Tentunya semua itu dalam rancangan yang dilakukan secara bersama dalam semangat menuju upah layak nasional yang sebenar-benarnya.

Kesemuanya itu mensyaratkan PERSATUAN ANTAR SESAMA BURUH secara demokratis tanpa dinding penyekat eksistensi bendera masing-masing organisasi, dinding penyekat sektor, tanpa dinding penyekat suku, agama, ras dan tembok pabrik/kantor.

 

—–penulis; Sasak aktif sebagai pengurus di serikat buruh FPBI-KPBI.

 

Sumber;

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.