Perjuangan Kita

DPR dan Pemerintah Hentikan Provokasi Rakyat di Tengah Pandemi, Batalkan Omnibus Law!

Jakarta—14 Agustus 2020, bertepatan dengan jadwal Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 14 Agustus 2020, kelompok buruh, petani, mahasiswa, nelayan, perempuan berbagai gerakan rakyat terpaksa turun ke jalan melakukan demosntrasi. Aksi menolak omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Unjukrasa massa yang rentan menjadi rumpun penularan baru COVID-19 ini dipicu kengototan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk terus melanjutkan pembahasan beleid kontroversial meski sudah dihujani kritikan tajam dari berbagai pihak. Gerakan rakyat di berbagai kota yang kembali melakukan unjuk rasa tak lain untuk mendesak pembatalan pembahasan RUU yang memiskinkan rakyat tersebut.

Unjuk rasa akan dimulai dari depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai pukul 10.00. Di sini GEBRAK mendesak Kemenaker bekerja lebih keras, bukannya mengurangi layanan di masa pandemi COVID-19. Sebab, berbagai pelanggaran ketenagakerjaan justru marak di tengah pandemi dan membutuhkan peran negara menjamin pemenuhan hak-hak buruh sesuai payung hukum perlindugan dalam UU Ketenagakerjaan. Setelah itu, aksi akan berlanjut ke Gedung DPR RI. Aksi akan diikuti setidaknya 10 ribu anggota aliansi GEBRAK. Aksi juga akan dilancarkan di wilayah lain di antaranya Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Bandung, Solo, Semarang, Cirebon, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Banten, Medan, Jambi dan Lampung, Kendari dan Palu. Perlawanan di jagad maya juga dikobarkan dengan tagar #JegalOmnibusLaw

GEBRAK menilai Omnibus Law bertentangan dengan Konstitusi Negara karena banyak memuat pasal yang merugikan rakyat, mulai petani, buruh, nelayan hingga masyarakat adat. Belum lagi pembahasan-pembahasan yang terus dilakukan pada masa reses meski menyalahi tata tertib dan mengingkari ucapan sendiri. Sebelumnya, dalam pertemuan audiensi perwakilan massa aksi GEBRAK pada 16 Juli 2020 dengan Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Nusantara 3 pihaknya memastikan untuk tidak akan ada sidang dan rapat-rapat pembahasan Omnibus Law sepanjang masa reses.

GEBRAK bahkan menganggap Omnibus Law lebih buruk dari hukum zaman penjajahan Belanda. Dewi Kartika juru bicara GEBRAK yang merupakan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan, ‘Omnibus Law lebih jahat dari UU Agraria penjajah Belanda, karena membuka monopoli tanah tiada akhir lewat pemberian HGU langsung 90 tahun bagi korporasi. Padahal UUPA kita sudah mengatur 25-30 tahun. Bandingkan di era Belanda, perkebunan hanya diberi 75 tahun’. Omnibus juga akan mengakibatkan abuse of power karena menghidupkan lagi azas domein verklaring yang sudah dihapus UUPA melalui rumusan menyimpang hak pengelolaan (HPL). Kewenangan HPL diserahkan pada Bank Tanah sebagai jalan penerbitan hak-hak baru (HGU dll.) bagi investor dan korporasi. UU tentang pengadaan tanah dan kehutanan pun ingin diperkuat, sehingga konflik agraria, penggusuran dan pemiskinan struktural di desa-desa semakin parah. Jika disahkan, semakin banyak petani akan ditangkap dan direpresi dengan dalil UU Cipta Kerja.

Omnibus Law juga bakal menghapus upah minimum kabupaten/kota, memungkinkan buruh dibayar per/jam. Nining Elitos, Juru bicara GEBRAK yang juga Ketua Umum Konfederasi KASBI menegaskan ‘Hak normative yang sudah kita perjuangkan akan musnah dengan hilangnya upah minimum kbupaten/kota sehingga membuat buruh dibayar di bawah UMP, kondisi kerja akan memburuk, upah murah dan jam kerja menjadi lebih panjang Panjang, ancaman di-PHK akan lebih longgar ketika buruh memperjuangkan perbaikan kondisi kerja’. Omnibus law juga melanggengkan sistem kerja kontrak, magang dan alih daya. Untuk lebih jelasnya, penolakan GEBRAK atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat dibaca di bit.ly/KertasPosisiGEBRAK .

GEBRAK mendesak pemerintah dan DPR sebaiknya fokus memulihkan daya beli rakyat di tengah kemerosotan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi. Memulihkan daya beli rakyat tidak cukup dengan bantuan Rp.600.000, tapi butuh jaminan kepastian kerja dan perlindungan sosial. Sebaliknya, omnibus law ada di sisi untuk menurunkan daya beli rakyat dengan menjauhkan kepastian kerja dan memunculkan kerja dengan upah murah. Daya beli merupakan komponen terpenting dalam komponen pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran. Catatan BPS yang merekam konsumsi rumah tangga terjun hingga 5,51 persen pada Triwulan II 2020 berimbas pada kontraksi hingga 2,96 dari 5,32 persen dari kontraksi ekonomi Indonesia di Triwulan II. Ketidak-tepatan pemerintah mengatasi kemerosotan ekonomi di tengah pandemic juga berdampak kepada mahasiswa. Mahasiswa diminta untuk berkuliah jarak jauh dalam jaringan, tetap dipaksa untuk membayar biaya UKT full, sementara orang tua mereka terdampak langsung pandemi, ada yang terkena PHK, ada yang kehilangan pekerjaan, ada yang pendapatan berkurang. Di lain sisi mahasiswa yang melakukan protes justru di-drop out. ‘Kami mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim untuk menjamin tidak ada DO mahasiswa hanya karena aksi menolak pembayaran UKT full’ ujar Aria Fitra, juru bicara GEBRAK dari kelompok mahasiswa.

GEBRAK akan terus berjuang bersama gerakan rakyat lain untuk menjegal RUU Cipta Kerja agar tidak diundangkan. GEBRAK mengundang seluruh elemen rakyat untuk berlawan menolak RUU Cipta Kerja yang memiskinkan lintas generasi dan rakyat luas.

Selain itu, GEBRAK juga menuntut DPR RI untuk berperan aktif mengatasi persoalan pandemi dan segera membahas dan mengesahkan rancangan payung hukum yang berpihak kepada rakyat seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat.

Selengkapnya, penolakan GEBRAK atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat dibaca di bit.ly/KertasPosisiGEBRAK

GEBRAK merupakan aliansi gerakan rakyat yang beranggotakan: Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sentral Gerakan Buruh Nasional, Konfederasi Serikat Nasional, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi, Federasi PeKerja Industri, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, Liga Mahasiswa Nasional Demokratik-DN, AKMI, FIJAR, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, YLBHI, Purple Code, Mahardika, KIARA, KPR, Pergerakan Pelaut Indonesia, BEM Jentera, Federasi Mahasiswa Kerakyatan, Sekolah Mahasiswa Progresif, SP Jarkom Perbankan, Solidaritas Pekerja Viva, Amnesti Internasional, GPPI, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button