Uncategorized

Cuti Haid Tidak Bisa Diganti dengan Uang Rp 200 Ribu

Berbekal media sosial, para pengurus Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) berusaha menyapa buruh, tidak hanya anggotanya, tapi juga buruh dari serikat lain dan yang tidak terorganisir. Para pengurus kerap menerima berbagai keluhan buruh. Salah satu keluhan yang diterima adalah soal cuti haid.

Pengurus Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Nurdiansyah mengaku ia mendapat keluhan melalui percakapan ke akun federasi dari akun Yusi Yusuf, buruh sebuah perusahaan garmen di Karawang, sebut saja PT Kocar Kacir. Cuti haid di perusahaan itu sebelumnya hanya diganjar dengan uang pengganti Rp 200 ribu.

Pengurus Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Nurdiansyah menyebutkan uang sebesar itu hanyalah setengah dari nilai lembur seharusnya, sebesar Rp 400an ribu. Alhasil, ia merasa iba kepada buruh perempuan yang merupakan mayoritas di perusahaan garmen tersebut..

Nurdiansyah mengatakan, banyak buruh terpaksa mengambil uang tersebut. “Banyak yang mengeluh tapi tidak berani karena di perusahaan tersebut sudah ada dua serikat pekerja,” ujar Nurdiansyah menceritakan laporan Yusi Yusuf pada Minggu, 13 Januari 2019 di Tebet, Jakarta Selatan.
Selain itu, buruh merasa segan berhadapan dengan teman kerja jika mengambil libur dua hari. Sebab, pekerjaannya akan dilimpahkan pada temannya. Akhirnya, mau tidak mau, buruh mengambil uang kompensasi Rp 200 ribu dan kerja seperti biasa.

Pada tanggal 10 Januari 2019, Nurdiansyah membuat tulisan mengenai cuti haid dan meneruskan pada buruh yang berkonsultasi tersebut. Ia memberi pengertian tentang aturan cuti tersebut dan meminta untuk menyerahkan tulisan itu ke perusahaan sebagai bekal buruh berargumen. “Jika diganti dengan uang, maka nilainya harus sesuai ketentuan,” tulis Nurdiansyah pada Yusi.

Berbekal informasi tersebut, buruh menjelaskan persoalan cuti haid pada atasan mereka. Setelah itu, buruh mendapatkan hak cuti haid dan perusahaan tidak lagi mengganti dengan uang.

(Tulisan dari peserta pendidikan media KPBI dari FBLP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button