Dinamika Buruh

Buruh PT Daya Radar Utama Mogok Tolak PHK

Sekitar kurang lebih 70 orang buruh PT Daya Radar Utama (DRU) melakukan mogok kerja. Buruh yang tergabung dengan Serikat Buruh Pelabuhan Nusantra ( SBPN ) telah melakukan aksi mogok kerja selama tiga minggu. Anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia ( FBTPI ) ini melakukan mogok karena perundingan gagal menemukan titik temu. PT Daya Radar Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbaikan berbagai macam kapal seperti kapal tanker, feri, kapal tandu, dsb.

Aksi mogok itu merupakan penolakan terhadap PHK sepihak para pengurus serikat dan sejumlah tuntutan lainnya. “Perusahaan melakukan PHK sepihak setelah adanya tuntutan terhadap hak buruh,‘’ kata Rasta, ketua Serikat SBPN-FBTPI pada Jumat, 17 September 2021. Rasta menyebut ada 9 tuntutan sebagai berikut:

1. Batalkan pemutusan hubungan kerja sepihak.
2. Pekerjakan kembali pekerja SBPN PT. Daya Radar Utama yang ter-PHK sepihak.
3. Bayarkan hak atas pensiun pekerja yang memasuki usia pensiun, sesuai peraturan yang berlaku.
4. Bayarkan rapelan kekurangan Upah dari tahun 2016 s/d 2021 dan kekurangan rapelan upah lembur dari tahun 2016 s/d 2021.
5. Penerapan struktur skala upah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 pasal 14 ayat 2.
6. Penerapan Upah Pokok pekerja yang masih menerima upah dibawah Upah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021.
7. Penerapan waktu kerja dan pembayaran upah lembur untuk kelebihan jam kerja wajib.
8. Bayarkan upah dan uang makan yang tertunda selama dua bulan (Juli sampai saat ini).
9. Bayar upah dan uang makan tepat waktu sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perusahaan di tanggal 25 setiap bulan berjalan untuk upah dan tanggal 5 setiap bulan berjalan untuk uang makan.

Guyuran hujan di hari ke-14 pada Jumat tidak menyurutkan semangat para karywan PT.Daya Radar Utama (DRU) di Jl. RE Martadinata Volker Tanjung Priok- Jakarta Utara dalam melakukan mogok. ‘’Hujan tidaklah menjadi penghalang, badai pun kami lewati bersama demi mencapai satu tujuan, halangan dan rintangan adalah hal yang lumrah dalam perjuangan disini saya dan kawan-kawan menuntut agar perusahaan memenuhi tuntutan para pekerja,” imbuh rasta.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Jimmy selaku pengurus serikat. Ia mengatakan ada 38 orang pekerja yang ikut mogok selama 18 hari mendapatkan Surat Peringatan ( SP) ke 2. “Surat tersebut di sampaikan lewat WhatsApp kepada masing-masing buruh menurut dianggap tidak masuk kerja,’’ katanya.

Para buruh berpendapat hak untuk mogok kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Dengan begitu, siapapun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai Yang dimaksud dengan menghalang-halangi. Penghalangan itu di antaranya menjatuhkan hukuman, mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau melakukan mutasi yang merugikan. Buruh juga berargumen siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja tersebut.

Selama pemogokan banyak simpati dan solidaritas dari para pekerja di sekitar lingkungan perusahaan hingga para anggota serikat yang berafliasi Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) serta organisasi sekawan seperti LMND-DN,KRPI,mereka peduli karena melihat adanya pelanggaran Hak normative dan dugaan adanya menghalangi kebebasan berserikat yang di lakukan perusahaan .

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button