Dinamika Buruh

KRIMINALISASI BURUH DENGAN UU ITE: DI-TAG SAJA BISA JADI TERSANGKA

Rilis Media Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) Senin, 16 November 2020

Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) meminta Kepolisian Jakarta Selatan untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap buruh bernama Andi Hidayat. Kepolisian Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada Andi sebagai Tersangka pada 16 November 2020. TABUR menilai Andi Hidayat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan menjadi Tersangka merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat karena ia menolak diperlakukan sewenang-wenang oleh pengusaha.

Dari hasil pemeriksaan hari ini (16/11) TABUR menilai bahwa kasus yang dialami Andi nyata-nyata sangat tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Selain karena Andi bukan orang yang mengunggah ke media sosial, bukti yang dijadikan dasar menetapkan Andi sebagai Tersangka sangat tidak masuk akal. Andi diduga melakukan pencemaran nama baik karena dia dianggap bukanlah sebagai pekerja PT NKI (Nippon Konpo Indonesia). Faktanya, sebelum Andi di-PHK, Andi jelas-jelas bekerja sebagai pekerja di PT NKI ini bisa dibuktikan dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Dalam Nota Pemeriksaan Khusus secara terang dinyatakan meminta PT NKI untuk mempekerjakan Andi kembali.

TABUR menilai pelaporan UU ITE ini merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat pada Andi. Ia dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Laporan itu muncul di tengah langkahnya menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung. Pada 16 Januari 2020, ia mendaftarkan gugatan melawan perusahaan tempat ia bekerja, PT NKI. Ia mendesak pengusaha menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Pada 05 Oktober 2018, nota pemeriksaan yang intinya meminta PT NKI untuk mempekerjakan kembali Andi.

Selain itu, TABUR mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Andi sebagai Tersangka. Pada 4 Maret 2020, Andi pertama kali mendapat panggilan sebagai Terlapor dari Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan tindak pidana pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Panggilan ini dikirimkan saat Andi sedang menjalani proses pemeriksaan gugatan PHI di PN Bandung untuk meminta dipekerjakan kembali.

9 November 2020 Kepolisian Polres Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Andi yang berisi Pemberitahuan Peningkatan Status Sebagai Tersangka dan Pemanggilan untuk pemeriksaan Andi sebagai Tersangka pada 16 November 2020. Padahal, sejak panggilan pertama yaitu 4 Maret 2020, belum sekalipun Andi memberikan keterangannya sebagai Saksi. Namun kemudian Kepolisian dengan cepat menetapkan Andi sebagai Tersangka.

Andi ditetapkan sebagai Tersangka karena postingan temannya di Facebook yang menyebut nama dirinya dan menyertakan fotonya. Patut digarisbawahi bahwa dalam postingan tersebut, ANDI BUKANLAH PIHAK YANG SECARA AKTIF MENGUNGGAH FOTO MAUPUN MEMBUAT TULISAN YANG ITU DIANGGAP MELANGGAR PASAL YANG DITUDUHKAN. Andi hanyalah orang yang disebutkan nama-nya dan disertakan fotonya dalam postingan yang dijadikan dasar kepolisian menjerat dengan UU ITE. Lebih lanjut, postingan yang dimaksud adalah postingan yang berisi desakan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali Andi dan rekannya yang di-PHK. Desakan ini sesuai dengan hasil nota pemeriksaan khusus Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat.

Andi adalah buruh dari Perusahaan PT NKI (Nippon Konpo Indonesia) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja pada 19 Juli 2018. Atas PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, Andi mengajukan berbagai upaya baik perundingan maupun mediasi. Sebagai bentuk perjuangan menuntut hak-haknya, Andi dan rekannya yang juga mengalami PHK melakukan aksi di depan perusahaan dengan membentangkan spanduk “Korban PHK Sepihak” dan meminta perusahaan mempekerjakan mereka lagi sebagaimana amanat Nota Pemeriksaan Khusus yang telah dikeluarkan. Namun, foto aksi membentangkan spanduk tersebut yang diunggah ke media sosial dengan mencantumkan nama Andi menjadi bahan untuk ia ditetapkan sebagai Tersangka.

Oleh karena itu, Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) mengecam keras kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan berpendapat yang terjadi atas Andi dan kami menyerukan:

1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia menghentikan segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat terhadap masyarakat;

2. Meminta Kepolisian Polres Jakarta Selatan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Andi karena kasus ini sangat tidak patut untuk diproses;

3. Mengajak seluruh masyarakat menuntut pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang seringkali digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan mengkriminalisasi rakyat yang memperjuangkan hak-haknya.

Jakarta, 16 November 2020
Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button