Adalah Tanjung Priok, salah satu kecamatan yang terletak di sudut utara Jakarta. Di daerah ini terdapat Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan bersejarah yang hidup sejak zaman Hindu kuno, hingga kolonial Belanda. Tanjung Priok berkembang menjadi kawasan pelabuhan komersial pada akhir abad ke-18. Kini Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan terpadat di Indonesia.
Tak jauh dari Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat pabrik pembuatan tongkang. PT. Daya Radar Utama (DRU) namanya. Berdiri sejak 1972. Beralamat Jl. LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kurang lebih ada 250 orang buruh yang dipekerjakan. Mereka terlibat pembuatan dan perbaikan kapal untuk lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta. Pada awal tahun 2021, perselisihan antara buruh dan perusahaan PT. DRU mulai terjadi.
Buruh PT.DRU merupakan anggota dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang terafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Perselisihan terjadi saat buruh PT. DRU melaporkan pelanggaran hak normatif yang dilakukan pihak perusahaan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 24 Februari 2021.
Laporan kemudian ditanggapi Kementerian dengan mengirimkan surat balasan. Surat tersebut berisi rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta agar segera menindak lanjuti 3 poin pelanggaran hak normatif. Pelanggaran yang mencakup:
- Pembayaran upah dibawah UMP DKI Jakarta dari tahun 2016-2021;
- Pembayaran upah lembur dibawah ketentuan;
- Mempekerjakan buruh di atas 60 tahun.
Tujuh bulan sudah buruh menunggu hak-haknya terpenuhi, pihak perusahaan tetap tak mengindahkan. Perjuangan buruh pun terus berlanjut. pada tanggal 1-30 September 2021, buruh mendirikan tenda juang dan melakukan aksi mogok kerja di depan kantor PT. DRU. Mogok kerja diikuti sekitar 70 orang buruh dari berbagai divisi. Mogok kerja merupakan hak dasar buruh sebagai akibat gagalnya perundingan. Mogok kerja sendiri diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
Namun perjuangan tersebut berbuah pahit. Alih-alih segera menyelesaikan perselisihan, pihak perusahaan justru melakukan PHK sepihak. Seluruh anggota dan pengurus serikat di Komisariat PT. DRU yang melakukan mogok kerja diberhentikan. Ini bertentangan dengan citra perusahaan yang tertera di website mereka, “PT. DRU memahami bahwa kekuatan utama sebuah perusahaan terletak pada kekuatan tim dan sumber daya manusia (SDM)”. Sepertinya kalimat itu hanyalah hiasan, sekedar gula-gula menarik perhatian pelanggan. Buruh-buruh yang menuntut hak disingkirkan.
Secercah harapan mulai muncul pada 14 September 2021. Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Transmigrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Keterangan Penetapan terkait tuntutan buruh DRU. Didalam surat tersebut tertulis perusahan harus membayar kekurangan upah lembur untuk 32 orang buruh, memberikan kekurangan pembayaran upah dibawah UMP untuk 28 orang buruh, dan membayar hak pensiun bagi 5 orang buruh DRU.
Namun, pihak perusahaan kembali berulah. PT.DRU kembali mempertontonkan hukum besi dari kekuatan modal. Dengan sikap angkuh seolah kebal hukum. Pengusaha tidak mematuhi dan tidak melaksanakan apa yang telah menjadi rekomendasi Suku Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Transmigrasi Jakarta Utara.
Demi menegakkan harkat, martabat kaum buruh dan rakyat miskin Indonesia. Buruh PT. DRU anggota FBTPI-KPBI melakukan perlawanan melalui aksi massa pada tanggal 17 Januari 2022 – 21 Januari 2022. Aksi tersebut medesak 5 tuntutan yakni :
- Mempekerjakan kembali 63 orang Pengurus dan Anggota PK.SBPN.FBTPI. PT.DRU yang di Putus Hubungan Kerjanya ( PHK ) secara sepihak;
- Membayarkan Upah selama tidak dipekerjakan;
- Melaksanakan Nota Penetapan kekurangan Upah Pokok dan kekurangan Upah Lembur yang sudah dikeluarkan Suku Dinas Ketenagakerjaan;
- Membayarkan Hak Pensiun bagi buruh yang sudah memasuki usia pensiun (diatas 60 th );
- Membayarkan Hak Kompensasi bagi buruh yang sakit berkepanjangan.
Aroma kemenanganpun akhirnya tiba. Pada Jumat, 1 April 2022, pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh. Direktur Utama PT. DRU, Steven Angga Prana, menyatakan bahwa pihak perusahaan bersedia memenuhi upah kurang bayar sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Nota Surat Keterangan Penetapan Suku Dinas Ketenagakerjaan, nominal yang akan dikeluarkan pihak perusahaan adalah sebesar Rp. 844.631.281,-.
Jimmy, salah satu buruh anggota serikat mengatakan bahwa, kemenangan yang diraih bukan karena kebaikan pihak perusahaan. Menurutnya, hal tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang selama satu tahun dua bulan. Jimmy juga merupakan salah satu korban PHK sepihak yang dilakukan PT. DRU, sebagai upaya perusahaan untuk melemahkan semangat perjuangan. “Saat pertemuan tersebut buruh didampingi oleh Sekretaris Jendral FBTPI, M. Haerullandri, dan Staf Advokasi dan Hukum FBTPI, Agus Salim. Ini hanyalah kemenangan kecil atas perjuangan panjang yang telah kami lakukan, agar pihak PT. DRU tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.”, lanjut Jimmy.
Jimmy mengungkapkan pihaknya akan bertemu lagi dengan pihak Manajemen PT. DRU untuk membahas tuntutan lain yang belum terpenuhi. “Tanggal 7 April 2022 akan ada pertemuan kembali dengan pihak manajemen, untuk membahas penuntasan tuntutan”, sambung Jimmy.
Jimmy menjelaskan, ia dan kawan-kawan buruh PT. DRU mengucapkan terima kasih kepada organisasi-organisasi yang telah bersolidaritas. “Kami mewakili pengurus dan anggota serikat PT. DRU menyampaikan rasa bangga dan hormat sebesar-besarnya kepada seluruh pengurus DPP FBTPI-KPBI dan organisasi sekawan seperti Pemuda Pancoran, Pemuda Tambora, AKMI, FIJAR dan LMND-DN, yang selama ini selalu mendukung perjuangan kami dan memberikan kami pembelajaran hukum dan politik. Besar harapan kami tali silahturahmi tetap terjaga dan kami ucapkan terima kasih yang tidak ternilai harganya.” tuturnya.
Bukan hanya itu, Haerullandri atau yang akrab disapa Bung Andri selaku Sekertaris Jendral (Sekjend) FBTPI. Menyerukan agar kemenangan kecil yang diraih ini tidak membuat kelas buruh terlena, Akan Tetapi, menurut Andri, kemenangan kecil yang diraih oleh kawan-kawan buruh PT. DRU harus dijadikan landasan semangat bagi kawan-kawan buruh untuk berjuang untuk merebut apa yang menjadi hak kelas buruh. “Kelas Buruh harus berjuang, sebab hanya dengan berjuang lah kemenangan-kemenangan kelas pekerja akan semakin dekat” ucapnya.
Praktek nakal yang dilakukan pengusaha yang tidak mematuhi aturan hukum, tentu tidak hanya dapat terjadi di PT. DRU saja. Kejadian serupa dapat menimpa seluruh kaum buruh dimanapun dan kapanpun. Maka seluruh massa rakyat Indonesia harus menjunjung tinggi semangat perjuangan dan solidaritas. Antar sesama rakyat tertindas. Serta menentang seluruh agenda penghisapan yang dilakukan oleh kekuatan modal.