Perjuangan Kita

3 NELAYAN PULAU PARI DI KRIMINALISASI : 207 NELAYAN AJUKAN DIRI SEBAGAI PENJAMIN

Ilustrasi Nelayan – sumber: Suara Merdeka

Jakarta, 23 Mei 2017. Nelayan Pulau Pari mendesak 3 rekannya mendapatkan penangguhan. Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami Mustaghfirin als. Boby, Mastono als Baok, dan Bahrudin als Edo. Ketiga nelayan ini ditangkap pada tanggal 11 maret 2017 dipantai perawan pulau pari dan dituduh melakukan Pungli oleh tim saber pungli polres kepulauan seribu.

Kami menilai kepolisian keliru menuduh ketiga nelayan melakukan pungli. Berdasarkan hukum pungli disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga bukan aparat / PNS.

Ketiga nelayan ini tidak melakukan pungli, mereka adalah pengurus pantai yg memiliki tugas mengelola pantai perawan. Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga mak untuk menutup biaya operasinal wisatawan yg datang dikenakan biaya Rp 5000. Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim.

Wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak masalah.

Nelayan menduga penangkapan terhadap rekan-rekannya berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari. Pada tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 (sembilan puluh) persen wilayah pulau pari, mereka mengklaim memiliki sertifikat namun kami menduga penerbitan dilakukan secara ilegal.

Pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, ratusan nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga nelayan.
Untuk itu, maka kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut ;

1. Berikan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan pulau pari
2. Hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan pulau pari.

Hormat Kami

KOALISI SELAMATKAN PULAU PARI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button