Serikat Ini Mogok Perjuangkan Upah Lembur OB dan Kepastian Kerja

Spanduk Mogok PT.Dua Kuda Indonesia

Buruh.co, Jakarta – Buruh di perusahaan PT.Dua Kuda Indonesia (DKI), Marunda, Jakarta Utara mogok mulai Kamis, 9 November 2017. Mogok ini bertujuan menuntut kepastian kerja hingga keadilan bagi office boy yang upah lemburnya tidak dibayar.

OB di perusahaan itu bekerja 6 hari seminggu selama 8 jam. Artinya, dalam seminggu ia bekerja sepanjang 48 jam. Padahal, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memerintahkan pembayaran upah lembur bagi buruh yang bekerja lebih 40 jam seminggu. “Ada kekurangan upah lembur yang dialami office boy. selama ini office boy kerja senin-sabtu selama 8 jam,” kata Ketua Komisariat PT.DKI Azum di tengah pembukaan aksi mogok

Mogok anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) itu muncul akibat perusahaan mengingkari kesepakatan. Dalam perundingan sebelumnya, perusahaan berjanji mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap; sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. “Perusahaan atau manajemen mengingkari surat pernyataan yang dibuat Maret pasca penundaan pemogokan juga,” ujarnya.

Perusahaan di sektor kimi dasar itu juga enggan menjalankan struktur dan skala upah. Padahal, Peraturan Menteri 1/2017 mewajibkan pelaksanaan struktur dan skala upah mulai 23 Oktober 2017.

 

Azum menjelaskan mogok rencananya akan berlangsung setidaknya sebulan hingga perusahaan memenuhi tuntutan-tuntutannya. Ia menjelaskan, tuntutan para buruh masih bersifat normatif atau sekedar menuntut perusahaan menjalankan hukum ketenagakerjaan.

Pembukaan Mogok Buruh PT.DKI
Exit mobile version