Buruh.co, Jakarta – Pemogokan buruh PT.Dua Kuda Indonesia berbuah pembatalan PHK dan pembayaran kekurangan upah lembur Office Boy. Pemogokan di kawasan industri Marunda, Jakarta Utara itu secara resmi berakhir pada 23 Desember 2017 setelah ada Perjanjian Bersama (PB) antara buruh dengan pihak perusahaan.
Selama ini, Office Boy (OB) mengalami kelebihan kerja satu hari dalam sepekan. Namun, ia tidak mendapatkan upah lembur. Selain itu, PB juga menyebutkan pembayaran uang transport. Kemenengan lain adalah dipekerjakannya buruh yang di-PHK dengan alasan habis kontrak dan mangkir. Sebanyak 63 buruh di-PHK dengan alasan mangkir selama dua bulan mogok.
Meskipun begitu, manajemen masih bersikukuh untuk enggak mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap. “Pengangkatan karyawan tetap menunggu hasil dari Pengadilan Hubungan Industrial,” sebut Ketua Departemen Advokasi Sektor Aneka Industri Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Asen Mulyanto.
FBTPI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan solidaritas buruh-buruh lain. “Kami terucap terima kasih kepada tim pengurus, laskar, PJ,anggota, kawan-kawan solidaritas yang tergabung dengan FBTPI, perwakilan KPBI sebagai induk konfederasi yang semua telah memberikan support moral maupun moril,” kata Asen.
Asen menegaskan, keberhasilan pemogokan ini memberi pelajaran tentang kekuatan buruh. “Landasan kekuatan buruh dari adanya buruh yang terdidik dan adanya solidaritas tanpa batas,” tegasnya.
Pemogokan buruh di pabrik kimia dasar tersebut dimulai pada 9 Desember 2017. Pada awalnya, buruh berhasil melumpuhkan produksi. Bahkan, buruh di luar FBTPI turut merapatkan barisan dalam tenda pemogokan.
Namun, pengusaha mendatangkan buruh harian, termasuk tenaga kerja asing, untuk menjalankan pabrik. Sebagai tanggapan, buruh FBTPI melakukan blokade terhadap gedung pabrik. Ini karena menggantikan pekerja yang mogok adalah pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan 13/2003. Buruh juga sempat melakukan unjuk rasa di perwakilan Kedutaan Besar Tiongkok, negara asal investor PT.Dua Kuda.