Warga Lawan Penggusuran Sewenang-wenang Pasar Griya Sukarame Lampung

Pasar Griya Sukarame rencananya akan di alih fungsikan oleh pemerintah kota Bandar Lampung menjadi Kantor Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung. Dalam prosesnya banyak hal yang di nilai sewenang-wenang dan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang menempati Pasar Griya Sukarame. Dimulai dari diberinya warga surat peringatan 1 (satu) sampai surat peringatan 3 (tiga) dalam jangka waktu yang irasional, 7 (tujuh) hari setiap surat peringatan.
Semua isi dari surat tersebut berisikan perintah supaya warga pasar griya segera mengosongkan tempat tersebut, apabila warga tidak meninggalkan tempat tersebut maka pemerintah akan mengosongkannya secara paksa. Merespon SP 3 yang diberikan oleh pemerintah kota Bandar Lampung Masyarakat Pasar Griya yang tergabung dalam Komite Tolak Penggusuran mencoba untuk menyurati pemerintah terkait, tetapi tidak mendapat respon sama sekali, sampai masyarakat memutuskan untuk melakukan aksi masa di depan kantor pemkot Bandar Lampung, tetapi tidak juga mendapatkan respon oleh pemkot.
Kemudian masa melanjutkan aksi di DPRD kota Bandar Lampung dan bertemu dengan komisi A yang mana pada saat itu DPRD menjanjikan untuk menjadi penengah serta memfasilitasi antar masyarakat pasar griya dengan Pemkot. Namun sampai hari ini, itu tidak pernah terjadi, malahan di tanggal 2 Juli 2018 ada beberapa orang yang mengendap-ngendap tanpa berkomunikasi dengan warga coba mengukur-ngukur tanah di pasar yang mana mereka mengaku dari dinas PU ketika di tanya oleh warga. Dan mengatakan akan melakukan pemagaran dalam waktu seminggu kedepan. Ketika orang yang mengaku dari dinas PU datang bersama beberapa TNI dan Polisi untuk melakukan pemagaran, warga berhasil melakukan penghalangan.
Dan yang terakhir terjadi pada hari jumat 13 Juli 2018 dimana asisten satu pemkot membwa 90 personil satpol PP bersama dengan satu excavator mencoba melakukan pembongkaran paksa. Tanpa surat tugas, tanpa surat perintah bongkar, dan tanpa ada komunikasi sama sekali terhadap rakyat dengan pembenaran tanah yang ditempati rakyat adalah tanah pemkot dan menolak dialog. Warga kembali melakukan penghadangan karena eksekusi yang akan dilakukan pada saat itu dirasa ilegal karena pemerintah tidak dapat menunjukan surat tugas dan tidak adanya surat perintah bongkar.
Akan tetapi pemerintah kota bukannya berkomunikasi dan mencari solusi alternatifnya. Malahan menyampaikan ke media bahwa mereka akan kembali malakukan penggusuran secara paksa pada hari kamis 19 juli 2018 dan melibatkan anggota TNI dan Polisi dalam prosesnya. Masyarakat pun akhirnya melakukan aksi dipemerintah kota bandar lampung pada tanggal 18 juli 2018 yang dimana hanya mengatakan bahwa kamis tidak terjadi penggusuran. Tapi, baru saja kembali kerumah, masyarakat pasar griya mendapatkan surat pemberitahuan pembongkaran yang di berikan oleh aparat kepolisian. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa akan dilakukan pembongkaran bangunan secara paksa pada Kamis dan Jum’at, 18 & 19 Juli 2018.
Berdasarkan hal tersebut kita dapat melihat bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan persoalan ini terlihat tidak konsisten, karena terdapat perbedaan statement dari pihak pelaksana pembongkaran dan juga adanya surat tersebut yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Bandar Lampung. Terbukti bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung merupakan pemerintahan yang anti ktitik dan anti demokrasi.Dalam peroses pemberian SP dan meminta tanda tangan warga itu dilakukan malam hari oleh pemerintah setempat dan dengan cara-cara yang intimidatif serta manipulatif.
Dan total warga yang berjumlah sekitar 123 kk masih terus bertahan 44 kk hingga saat ini. Jika masih ada warga yang bertahan dan tidak sepakat, maka penggusuran tersebut didak dapat dilakukan karena banyaknya hak-hak warga yang terabaikan. Sedangkan masyarakat harus ikut berpartispasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pamanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Masyrakat berperan aktif dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang termasuk dalam prosedur sesuai dengan UU No. 26/2007. Tanpa ada komunikasi dan bahkan semuanya cendrung ditup-tutupi, dan malah pemerintah ingin menggusur tanpa berkomunikasi lagi dengan warga. Tanpa mempertimbangkan dampak–dampak sosial ekonomi yang terjadi bagaimana anak-anak yang masih bersekolah di lokasi yang dekat dengan pasar tersebut serta warga yang sehari-hari nya menggantungkan hidup dari pasar tersebut.
Rencana pengalih funsian lahan yan tidak beres dalam praktek nya ini tidak membuat hidup kami lebih baik. Dengan ini kami, masyarakat pasar griya Sukarame menyatakan :
- Tolak Penggusuran Sewenang- Wenang
- Tolak Alih Fungsi dan Kembalikan Fungsi Pasar
(Pernyataan Komite Tolak Penggusuran, Jumat 20 Juli 2018)