Tuntut Hapus Kemitraan, Supir di Jawa Timur Demo Perusahaan

Buruh FBTPI PT. Berlian Anugerah Transportasi

 

Buruh FBTPI PT. Berlian Anugerah Transportasi

Buruh.co, Jakarta – Sekitar seratus buruh angkutan di PT. Berlian Anugerah Transportasi Surabaya menuntut penghapusan sistem “kemitraan” di perusahaan. Pasalnya, sistem ini menjadi alibi bagi perusahaan untuk melanggar hak-hak para pekerja.

Bacaan Lainnya

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) itu melakukan unjuk rasa di depan kantor perusahaan pada Senin, 29 Mei 2017 sebagai bentuk penolakan tersebut. “kedudukan mitra kerja itu adalah mitra kerja palsu. Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15, sopir merupakan buruh/pekerja di suatu perusahaan yang memenuhi syarat adanya upah, kerja, dan perintah,” kata Ketua FBTPI PT.Berlian Eko kusdianto di lokasi.

Eko menyebutkan selama ini para supir tidak mendapatkan upah minimum, lembur, THR, dan BPJS. Para supir juga mendapat bayaran berdasarkan borongan. “Rata-rata mempunyai masa kerja sampai 5 tahun tidak pernah sama sekali mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai buruh/pekerja,” imbuh Eko.

 

Upaya Berserikat Dijawab Pembubaran

Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 100 orang itu menanggapi pembentukan serikat dengan tangan besi. Setelah menyerahkan bukti pencatatan pada 18 Mei 2017, tiga buruh di-PHK secara sepihak.”Pada tanggal 22 Mei 2017, perundingan Bipartit dilakukan. Namun pihak perusahaan tetap kukuh tidak memberikan tuntunan hak-hak normatif dengan dalih para sopir adalah mitra kerja,” terang Eko.

Perusahaan bahkan menindaklanjuti perundingan dengan memecat 9 buruh lainnya. Dengan begitu, total ada 12 supir di-PHK perusahaan.

Perundingan kembali diupayakan. Namun, perusahaan terus membandel. Perusahaan bahkan mendatangkan marinir untuk mengintimidasi pada 24 Mei dan memecat seluruh anggota serikat pada 25 Mei. “Tanggal 26 Mei 2017 perundingan kedua gagal. Pihak perusahaan tidak ingin melakukan perundingan,” jelas Eko.

Menanggapi itu semua, buruh menuntut perusahaan untuk segara mematuhi hukum ketenagakerjaan. Mereka total mengajukan 8 tuntutan. Tuntutan itu adalah:

  1. Pekerjakan kembali semua sopir PT. Berlian Anugerah Transportasi
  2. Berikan kenaikan upah borongan
  3. Bayarkan Upah sesuai UMK
  4. Bayarkan upah lembur
  5. Daftarkan sebagai peserta BPJS
  6. Hapus pungutan terhadap sopir
  7. Berikan THR sesuai peraturan
  8. Hentikan segala bentuk intimidas

Hingga berita ini ditulis pukul 13.30 aksi unjuk rasa masih berlangsung.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.