Dinamika Buruh

DPP FBTPI Turun Advokasi Anggota di PT Setia usaha yang di-PHK

Buruh PT SU pada Senin, 2 April 2019, dilarang masuk ke pabrik

Buruh.co, Jakarta – Perusahaan percetakan PT Setia Usaha melarang seluruh anggota yang berserikat bekerja. Pihak security pabrik melarang para pekerja masuk. Namun, tidak ada penjelasan jelas dan surat pernyataan larangan secara tertulis pada para anggota Federasi Buruh Transportasi pelabuhan Indonesia (FBTPI) tersebut. Alhasil, para buruh PT SU pada Senin, 2 April 2018, memutuskan untuk tetap bertahan di depan pabrik di Gunung Sahari, jakarta Pusat tersebut.

Meskipun begitu, ada sekitar ± 10 orang ( staf,management,dan produksi ) yang diperbolehkan masuk bekerja hari ini. Ini menyusul penandatanganan Perjanjian kerja Waktu Tertentu (kontrak) oleh mereka pada Sabtu 31 – 03 – 2018. Anehnya, mereka ( 10 orang ) masuk kerja lebih pagi.

Buntut dari pemecetan massal ini adalah terganggunya proses produksi. Proses tidak produktif karena menjadi timpang. Sebab, hanya beberapa orang saja yang bekerja pada hari ini meski di luar gerbang banyak yang mau bekerja. Yang lebih parah, para buruh PT SU yang terkena PHK sepihak sampai hari ini belum mendapatkan haknya ( gaji belum dibayarkan ).

Eka salah pekerja PT SU mengatakan “Jam 11.00 wib, tapi belum ada penjelasan dan keputusan dari pihak management terkait teman2 yang tidak diperbolehkan masuk bekerja dan gaji pekerja yang belum dibayarkan bulan Maret.”

DPP FBTPI Turun Dampingi Buruh PT SU

Selain itu, hadir pula Ketua Serikat Buruh Aneka Industri FBTPI Salman untuk memberikan dukungan melawan pemberangusan serikat tersebut. Ia juga mengarahkan para rekan-rekan pekerja PT SU yg ter-PHK secara sepihak agar terus berkonsolidasi.

Di sela-sela pengarahan, Salman mengatakan pada buruh.co akan melakukan perlawanan lebih keras jika langkah litigasi gagal. “Kami sebelumnya sudah melakukan litigasi tapi tak ada itikad baik dr pihak managemen. Kami juga meminta kepada pihak sudinaker jakarta pusat agar melakukan sidak,bila memang tak ada titik temu maka kita akan melakukan langkah non litigas ini,” ungkapnya.

Ketua Komisariat SBAI FBTPI PT SU Zaki mengatakan ia kaget dengan PHK tersebut. “Ini buntut dari awalnya 2 orang. Kemungkinan sedikit-sedikit dikeluarin,” jelasnya. Ketika ada PHK sepihak, para buruh sedang mempermasalahkan  adanya pelanggaran hak di perusahaan.

Ia meyakinkan, PHK tersebut juga melanggar aturan yang berlaku. “Malah kawan sy di keluarin dg alasan abis kontrak tp gk pernah pkwt lanjutan tpi kit kerja terus gk da masa jedah ni saya anggap melanggar menaker no 100 tahun 2004 ttng pkwt menjdi pkwtt tersebut.,” tuturny di sela ngopi bareng di depan PT SU

Sebelumnya, ada sekitar 90 dari 112 buruh PT SU bergabung dengan FBTPI. Dari jumlah itu, diperkirakan hanya sekitar 10 yang dapat bekerja setelah menandatangani kontrak yang dianggap melanggar hukum. Perusahaan percetakan ini memasok label pada produk-produk ternama seperti susu bendera, sirup marjan, Heinz ABC, Hemaviton dsb. Padahal, ada yang sudah bekerja selama 30 tahun di perusahaan itu.

(Reporter: Marulloh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button