Perjuangan Kita

Tidak Laksanakan Putusan, PPI Ajukan Permohonan Eksekusi Terhadap PT KLS di PN Jakpus

Permohonan Eksekusi dilakukan oleh Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) terhadap PT Kawoori Lintas Samudra selaku Tergugat pasca Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 215.Pdt.Sus.PHI/2018/PN.JKT.PST, yang tidak dilaksanakan secara sukarela.

Ketua Pelaut Dalam Negeri PPI, Nur Rohman, menyatakan bahwa sejak penyampaian salinan putusan disampaikan oleh Panitera PN Jakpus pada November 2018 lalu, hingga detik ini Tergugat tidak melaksanakan isi putusan tersebut dan tidak juga mengajukan upaya banding, sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi atas putusan itu.

”Sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Jo. Pasal 195 s/d 224 Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”), terhadap putusan yang tidak dilaksanakan, maka kami meminta bantuan kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi,” ujar Nur Rohman kepada LiputanBMI di depan gedung PN Jakpus, Senin (04/2/2019), siang tadi.

Sebelumnya, Nur Rohman mengungkapkan bahwa tergugat divonis verstek oleh Majelis Hakim untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar USD 15.056 atau sekitar Rp 224 Juta, karena telah memutus sepihak hubungan kerja yang sebelumnya telah disepakati selama delapan bulan sesuai Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. PK. 309/914/SYB.TPK-17.

“PKL tersebut ditandatangani kedua belah sejak tanggal 18 Agustus 2017 dan akan berakhir pada tanggal 18 April 2018. Tetapi faktanya Penggugat diturunkan secara sepihak dari kapal dengan alasan yang tidak berdasar, lalu dipulangkan ke Tanah Air dengan biaya pemulangan dibebankan kepada Penggugat yang dipotong dari gajinya,” tambahnya.

Masih kata Nur Rohman, Penggugat dikirim ke Korea Selatan oleh Tergugat untuk bekerja di kapal M/T Keoyoung Star dengan posisi jabatan sebagai Mualim II dengan perjanjian gaji sebesar USD 2.200 perbulan.

“Sebagai bentuk pembelaan terhadap Penggugat selaku Anggota PPI, maka kami mendampingi dan mewakili penyelesaian kasusnya dari tingkat bipartit, tripartit, hingga di peradilan industrial,” tegas Nur Rohman.

Permohonan Eksekusi yang telah diterima oleh Sub. Bagian Umum PN Jakpus pada tanggal 04 Februari 2019 dengan No. Register 3177 tersebut, diharapkan oleh PPI dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak pengadilan, dimulai dengan tahapan Peringatan/Teguran (Aanmaning), demi terpenuhinya hak-hak Penggugat sebagaimana isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button