Perjuangan Kita

Tidak Keluarkan Putusan Sela, MK Kabulkan Permintaan Pansus Angket KPK

Nelson Saragih, kedua dari kiri, dalam barisan Koalisi Selamatkan KPK

Buruh.co, Jakarta – Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia makin suram dengan langkah Mahkamah Konstitusi untuk menolak mengeluarkan putusan sela (provisi) dalam uji materi Undang-undang no 17 tahun 2004. Hal itu sesuai dengan pernyataan DPR yang meminta MK tidak mengeluarkan putusan sela.

Koalisi Selamatkan KPK melakukan uji materi UU tentang DPR itu untuk menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif sehingga tidak bisa menjadi subjek hak angket. Koalisi itu terdiri dari Indonesian Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia.

Ketua Departemen Advokasi KPBI Nelson F Saragih menyebutkan koalisi sebelumnya mengajukan permintaan putusan sela untuk membekukan Pansus Angket KPK dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pansus berencana membuat keputusan pada 28 September 2017.

Nelson menyebutkan putusan akhir Mahkamah Konstitusi berpeluang tidak berdampak pada pansus angket. Ia menyebutkan putusan MK mungkin masih berjalan beberapa bulan lagi. “Masih panjang karena kita sendiri masih ajukan beberapa saksi, setelah itu dari DPR sekurang-kurangnya tiga saksi ahli, artinya makan waktu masih masih panjang,” ungkapnya.

Nelson yakin pelaksanaan fungsi KPK mengusut korupsi E-KTP akan terganggu. “Ini mengganggu pelaksanaan fungsi KPK karena patut diduga pansus sesungguhnya bermaksud melindungi tersangka koruptor E-KTP,

Dalam persidangan pada Rabu, 14 September 2017, hadir saksi ahli dari koalisi, Arifin Zainal. Ia menyampaikan bahwa hak angket DPR tidaklah tepat ditujukan pada KPK. Sebab, hak angket yang akan berujung pada rekomendasi nantinya ditujukan pada eksekutif di bawah presiden. “Karena yang diangket KPK, kalau rekomendasi ditujukan ke presiden itu Jaka Sembung bawa golong, tidak nyambung,” ujarnya.

DPR mengeluarkan hak angket untuk menyikapi langkah KPK yang menyelidiki korupsi pengadaan KTP elektronik. Proyek senilai Rp 5,9 triliun itu merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button