THR UNTUK PAK BONO!

THR untuk Pak Bono
THR untuk Pak Bono

Apakah anda sudah dihubungi oleh perusahaan /HRD atau asosiasi pengusaha menjelang Lebaran ini ?

Puasa Ramadhan Tahun 2015, kami diundang buka puasa bersama oleh SBA SERBUK di sebuah rumah makan. Ternyata, itu acara bersama dengan pihak manajemen. Hadir dalam acara itu, pimpinan HRD.

Bacaan Lainnya

Sang bos HRD, berbisik pada saya : Pak Khamid, duduk sebelah saya saja ya. Permintaan itu saya iyakan, saya duduk disebelahnya. Sambil membahasa beberapa kasus yang belum ada penyelesaian.

Sesudah sholat Maghrib, dia kembali berbisik : Pak, ada titipan uang cash dari perusahaan untuk Pak Khamid.
Saya jawab : Untuk apa ?
Dia menjawab : untuk THR buat bapak dan tim SERBUK.
Saya jawab : Saya khan tidak bekerj di perusahaan, maka tidak perlu dikasih THR.

Berbagai cara dia lakukan untuk meyakinkan agar saya menerima uang tersebut. Dari nanya alamat rumah atau minta nmr rekening. Semuanya saya tolak dengan halus, tegas dan sopan.

Setelah berlalu hampir 2 tahun, tiba2, Bapak HRD itu kembali menghubungi kami. Tapi, kali ini dia mengirimkan pesan WA kepada Subono (Sekjen SERBUK). Potongan dialognya saya screenshoot dan ada di status facebook ini. Kenapa dia menghubungi Bono? Sebab, mungkin dia tersinggung dengan saya, sebab dalam sebuah kasus PHK yang menimpa salah seorang pengurus di pabriknya, saya berbicara sangat keras. Sejak saat itu, saya tidak pernah bertemu dia lagi. Beberapa kasus kemudian ditangani oleh Subono. Masuk akal kalau kemudian dia sekarang menghubungi Bono. Tapi, saya berpikir lain, ini semacam upaya pecah belah. Masuk lewat pintu yang lain. Beruntung kami satu suara.

SERBUK, tentu saja tidak pernah bisa memastikan bahwa kami aman. Bisa saja ada 1-2 kasus yang lolos. Tapi percayalah, cepat atau lambat, hal itu akan ketahuan. Sebab ada mekanisme untuk CROSS CHECK berbagai kejadian.

SERBUK menolak pemberian dari pihak lain, seperti tertuang dalam peraturan organisasi KEUANGAN yang bunyinya begini : Semua unsur dalam SERBUK dilarang melakukan pelanggaran keuangan. Yang dimaksud dengan pelanggaran keuangan adalah dengan sengaja melakukan penyimpangan atas keuangan organisasi untuk kepentingan pribadi yang tidak berhubungan dengan organisasi. Salah satu jenis pelanggaran itu adalah Dengan sengaja menerima / meminta imbalan berupa barang / benda kepada pihak lain misalnya HRD perusahaan, birokrasi dll. Pelanggaran ini, diberikan sanksi pemecatan.

Penolakan atas pemberian ini, bagi SERBUK bukan semata berkaitan dengan aturan organisasi, tapi demi menegakkan kedaulatan anggota sebagai pemilik organisasi.

Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah mendukung tegaknya kode etik ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.