Telah Lahir, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id

“The revolution is not an apple that falls when it is ripe. You have to make it fall.”
Che Guevara

Pada 2008, PT VIVA Media Baru meluncurkan portal berita vivanews.com. Seiring perkembangan waktu, situs ini mendapat kepercayaan dari pembaca, sehingga berhasil menduduki jajaran media daring teratas dan terpopuler di Indonesia. Situs berita ini selanjutnya bertransformasi menjadi VIVA.co.id pada 2012.

VIVA.co.id kini telah nyaris berusia 11 tahun. Jumlah karyawannya mencapai ratusan orang, yang terbagi dalam berbagai unit. Unit redaksi adalah yang terbesar, dengan komposisi mulai dari reporter, asisten redaktur, redaktur, kepala kompartemen, redaktur pelaksana, wapemred, dan pemimpin redaksi di posisi tertinggi. Unit lainnya adalah multimedia, marketing, iklan, IT, keuangan, HRD, hingga bagian umum.

Sejak awal pendiriannya, wacana untuk mendirikan serikat pekerja di perusahaan ini hanya menjadi perbincangan yang tak pernah diputuskan. Namun, pergerakan dan perubahan yang dinamis dalam bisnis media, memperlihatkan bahwa serikat pekerja telah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi karyawan. Mencermati perkembangan tersebut, maka 11 karyawan VIVA.co.id bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja.

Pendirian kelompok ini sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak karyawan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, seperti dinyatakan dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Hak untuk berserikat juga tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat 1 yang berbunyi: Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 24 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Perkumpulan yang diinisiasi sejak akhir Juni 2019 ini diberi nama Solidaritas Pekerja VIVA.co.id atau SPV. Saat ini, SPV sudah memenuhi syarat legal formal karena sudah didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, dan pencatatan SPV oleh dinas berwenang sudah ditandatangani pada 12 Juli 2019.

Selanjutnya, SPV akan menjadi bagian dari dinamika perjalanan perusahaan dalam hubungan industrial dengan karyawan. SPV akan berusaha menciptakan dan mengembangkan kemitraan antarkaryawan dan antara karyawan dengan perusahaan.

SPV juga akan melaksanakan fungsi sebagai mediator antara karyawan dengan perusahaan dalam rangka memajukan perusahaan, pemenuhan hak-hak karyawan, serta memberikan pendampingan atau advokasi terhadap karyawan, terkait isu ketenagakerjaan.

Pulogadung, 18 Juli 2019
Solidaritas Pekerja VIVA.co.id

===========

Surel:
pekerja.viva@gmail.com

Instagram & Twitter:
@pekerja_viva

 

Exit mobile version