Sudah 18 hari pemogokan yang dilakukan buruh-buruh Karet Mas yang tergabung dalam SBAI-FBTPI berlangsung. Bukannya kendur, peserta mogok makin menguatkan tekadnya. Mereka bertahan di depan area pabrik Karet Mas. Peserta mogok tidak lapuk oleh panas, hujan, serta debu yg menerpa.
Seperti dikabarkan, sebelumnya surat pemberitahuan mogok sudah dilayangkan pada 27/2/2019. Isi surat pemberitahuan tersbut menjelaskan buruh SBAI-FBTPI akan melakukan mogok selama 2 bulan, terhitung sejak 8 Januari lalu. SBAI-FBTPI Karet Mas bahkan menegaskan akan memperpanjang pemogokan jika tuntutan belum terpenuhi.
Buruh yang tergabung dalam SBAI-FBTPI melakukan aksi mogok setelah perusahaan tidak sepenuhnya menjalankan isi Perjanjian Bersama (PB) dan malah mem-PHK 67 pekerja pada tanggal 20/12/2019. Mereka yang di-PHK mayoritas adalah anggota dan beberapa pengurus SBAI-FBTPI.
Sebelum PHK dilancarkan perusahaan, pengurus sudah membicarakan terlebih dahulu agar PB di jalankan berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD tetap dengan pendiriannya yaitu melancarkan PHK. Sekalilagi kita bisa menyaksikan, tidak ada kondisi yang benar-benar aman bagi buruh di bawah kuasa modal.
Sejak pemogokan berlangsung, bantuan dan solidaritas dari aliansi buruh, mahasiswa dan pemuda terus mengalir. Mulai dari Federasi Serbuk, LMND hingga buruh-buruh pabrik Elite dan Orson mendukung, memberikan semangat serta memberikan bantuan logistik kepada pemogokan.
Hari-hari pemogokan selain diisi dengan orasi untuk terus menjaga semangat juang, juga dipakai oleh para buruh untuk berdiskusi serta menjalankan pendidikan. Kelas-kelas ekopol (ekonomi politik) mulai dilangsungkan. Disini, aktivis dari mahasiswa banyak membantu mengambil peran.
Perusahaan sendiri sebenarnya sudah merasakan dampak dari pemogokan karena memang jumlah pekerja yang tidak ikut dalam pemogokan cukup kecil. Akan sulit bagi perusahaan untuk menjalankan mesin seperti biasa, terbukti dengan penempelan pengumuman panggilan bekerja dan surat panggilan kepada buruh untuk kembali masuk bekerja.
Buruh-buruh menolak panggilan tersebut dengan alasan belum trpenuhinya tuntutan mogok. Jelas tidak ada jaminan PB dijalankan oleh perusahaan ketika mereka kembali bekerja. Beberapa upaya telah dicoba dari perundingan mediasi, blokade gerbang namun masih belum menemui titik temu.
Pada tnggal 17 dan 23 Januari lalu, mediasi dilakukan di Sukudinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat. Namun pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD dan pengacara tetap kekekuh pada keputusan PHK-nya. Untuk menambah tekanan terhadap perusahaan, buruh-buruh sepakat melakukan blokade gerbang PT KM pada Senin, 20/1/2020. Tindakan ini dilakukan disebabkan perusahaan tidak mau membayarkan upah buruh. Upaya blokade gerbang terbukti efektif trbukti.
Pada Jumat, 24/1/2020, perusahaan yang diwakili oleh pengacara baru yang disewa langsung oleh komisaris perusahaan mengajak berunding. Perusahaan menyatakan bersedia membayarkan upah terhitung tanggal 1 sampai 7 Januari 2020. Kabar ini membuat peserta mogok menghentikan sementara aksi blokade.
Pada Rabu, 28 Januari 2020 pihak dari Sukudinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat mendatangi perusahaan yang berlokasi di kawasan Kapuk ini. Mereka melakukan monitoring dan mencoba untuk mempertemukan pihak HRD dengan pengurus Serikat guna membicarakan. Lagi-lagi upaya ini tidak menemui hasil.
Mediasi berikutnya akan diadakan pada Kamis mendatang. Buruh-buruh akan mendatangi kantor Sudinaker dan berharap pihak Sudinaker Jakarta Barat bisa memberikan anjuran yang seadil-adilnya. Pemogokan Karet Mas mungkin masih akan berlangsung panjang. Solidaritas dan dukungan dari sesama buruh dan elemen gerakan lain akan memainkan peran menentukan kedepan.
****
Penulis: Harmoko, Ketua Departmen Pengembangan Organisasi SBAI-FBTPI Karet Mas.