Di antaranya adalah pasal 262, 273, dan 274. Sebab, ketiganya memuat pasal karet yang rentan digunakan untuk mempidanakan buruh yang berunjukrasa, mogok, dan rapat. Pasal 262 menyebutkan setiap orang yang “menganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari” dapat dipidana. Hal ini jelas rentan digunakan untuk mempidanakan buruh yang mengadakan rapat di malam hari. Sementara, seperti kita tahu, banyak serikat buruh mengontrak sekretariat di tengah pemukiman.
Headlines
Tag: Serikat Buruh
SINDIKASI: Selamat Datang, Kawan Solidaritas Pekerja Viva
Jakarta, Jumat (19/7) – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) turut berbahagia […]
Daulat Anggota Tetapkan Herman Abdurrahman dan Peden Pimpin FPBI
Ia menambahkan bahwa kedepannya FPBI harus meningkatkan kapasitas nya sebagai alat perjuangan, alat pertahanan, sekolah bagi kaum buruh dalam meraih kesejahteraan nya. Sehingga kedepannya kita harus lebih giat dalam melakukan kerja kerja pengorganisiran untuk lebih meluaskan dan mengkwalitaskan diri kita. “Kita akan menggunakan waktu tiga tahun ke depan untuk menunjukan kelas buruh tidak akan tunduk pada penindasan,” tegasnya disambut teriakan, “betull” dari peserta.
Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Gelar Pendidikan Laskar
Buruh.co, Jakarta – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia mengadakan pendidikan bagi para barisan pelopor pada […]
KPBI: Tidak Mendukung Calon di Pemilu 2019 Bukan Berarti Apolitis
Buruh.co, Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) melakukan sosialisasi terhadap pilihan politik untuk tidak […]
Apakah Penting Menjaga Kesehatan Kawan Juang di Serikat Buruh?
Kamis, 26 Oktober 2017 lalu kabar duka datang dari Tangerang, Banten. Perihal berpulangnya seorang […]
SELAMAT TINGGAL COSATU; SELAMAT DATANG SAFTU
Afrika Selatan : Deklarasi Federasi Serikat Buruh Baru Oleh: Amandla!Sabtu, 6 Mei 2017, Hampir […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.