LBH Jakarta dan FBTPI Bedah Ancaman RKUHP bagi Kebebasan Berserikat

Di antaranya adalah pasal 262, 273, dan 274. Sebab, ketiganya memuat pasal karet yang rentan digunakan untuk mempidanakan buruh yang berunjukrasa, mogok, dan rapat. Pasal 262 menyebutkan setiap orang yang “menganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari” dapat dipidana. Hal ini jelas rentan digunakan untuk mempidanakan buruh yang mengadakan rapat di malam hari. Sementara, seperti kita tahu, banyak serikat buruh mengontrak sekretariat di tengah pemukiman. 

Daulat Anggota Tetapkan Herman Abdurrahman dan Peden Pimpin FPBI

Ia menambahkan bahwa kedepannya FPBI harus meningkatkan kapasitas nya sebagai alat perjuangan, alat pertahanan, sekolah bagi kaum buruh dalam meraih kesejahteraan nya. Sehingga kedepannya kita harus lebih giat dalam melakukan kerja kerja pengorganisiran untuk lebih meluaskan dan mengkwalitaskan diri kita. “Kita akan menggunakan waktu tiga tahun ke depan untuk menunjukan kelas buruh tidak akan tunduk pada penindasan,” tegasnya disambut teriakan, “betull” dari peserta. 

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.