Di antaranya adalah pasal 262, 273, dan 274. Sebab, ketiganya memuat pasal karet yang rentan digunakan untuk mempidanakan buruh yang berunjukrasa, mogok, dan rapat. Pasal 262 menyebutkan setiap orang yang “menganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari” dapat dipidana. Hal ini jelas rentan digunakan untuk mempidanakan buruh yang mengadakan rapat di malam hari. Sementara, seperti kita tahu, banyak serikat buruh mengontrak sekretariat di tengah pemukiman.
Headlines
Tag: RKUHP
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.