Dinamika Buruh

Vonis Sidang Kekerasan Seksual Pekerja Kantor Berita ANTARA Ditunda


Buruh.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda pembacaan putusan kasus kekerasan seksual terhadap pekerja Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA yang sedianya dilakukan Kamis (4/5) ini karena kuasa hukum terdakwa tidak menghadiri persidangan.

Kasus kekerasan seksual ini dialami lima pekerja perempuan yang diduga dilakukan oleh atasan mereka yang saat itu menjabat General Manager Divisi Pengembangan Bisnis LKBN ANTARA berinisial FC pada Maret sampai Desember 2013.

Korban yang awalnya diam kemudian melawan setelah mengetahui kekerasan seksual ini juga menimpa pekerja lainnya.

Setelah mengadukan kasus ini ke manajemen dan Serikat Pekerja ANTARA Perjuangan, para korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK kemudian melapor ke Kepolisian Daerah Jakarta pada 22 Januari 2014.

Menurut LBH APIK, korban “hampir putus asa” karena harus menjalani pemeriksaan di kepolisian berulangkali. Kondisi ini dipersulit minimnya alat bukti dan ketiadaan saksi di tempat kejadian.

Meski begitu, proses hukum kasus ini terbantu setelah dilakukan pemeriksaan psikologis korban, ungkap LBH APIK.

Dalam persidangan, terdakwa FC coba menempuh upaya praperadilan namun hakim menolak mengabulkannya.

 

Ilustrasi Pelecehan seksual di kantor

FC kemudian dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dia pun harus menjalani penahanan di Kejaksaan Tinggi Jakarta sejak Januari lalu.

Meskipun terdakwa FC membantah semua dakwaan dan keterangan saksi di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ibnu Saud menuntutnya selama lima tahun penjara untuk kejahatan yang menurut LBH APIK terjadi karena dipengaruhi “relasi kuasa” antara atasan dan bawahan.

“Kelima korban itu mencari keadilan atas pelecehan yg dilakukan oleh FC meskipun (menempuh) perjalanan yang cukup panjang,” kata staf divisi pelayanan hukum LBH APIK Tuani Sondang Rejeki Marpaung lewat pesan singkat.

Sidang vonis kasus ini telah dijadwalkan akan kembali digelar Rabu (10/5) dan sampai hari ini terdakwa masih bekerja di LKBN ANTARA.

(Kontributor Ikhsan Raharjo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button