Dinamika Buruh

Di-PHK dan Diusir Sepihak dari Mess, Buruh Perkebunan dan Keluarga Duduki Disnaker Bengkalis

Buruh dan keluarga duduki Disnaker Bengkalis, Riau, Tolak Union Busting

Buruh.co, Riau – Sudah lebih dua hari dua malam Buruh PT Muriniwood Indah Industry (MII) bersama anak dan istri menduduki teras Kantor Dinas Tenaga Kerja Bengkalis, Riau, pada Minggu, 27 mei 2018. Ini karena pimpinan PT MII memaksa mengusir buruh dari tempat tinggal, bahkan merampas barang-barang milik buruh. Cara itu ditempuh dengan mengerahkan seluruh anggota security atua satpam perusahaan dengan disaksikan Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Bengkalis, Robin Barus.

Setelah diusir dan dirampas, buruh melaporkan kepada Disnaker Bengkalis pada Senin, 21 Mei 2018. Pada saat itu sempat terjadi perdebatan sengit antara Penasehat Hukum Buruh dengan jajaran Bidang PHI Disnaker.

Perdebatan itu membuat diterbitkan Surat Disnkaer Bengkalis No. 560/DTKT/HIJ/2018/184 memerintahkan agar PT. MII menunda/membatalkan pengosongan rumah karyawan yang bersangkutan. Namun sampai saat ini, perusahaan tidak melaksanakan perintah tersebut,

Manajemen justru dengan tegas menyatakan menolak dan tidak akan menunda/membatalkan pengosongan. Penolakan itu membuat Buruh dan Penasehat Hukumnya berang dan marah, sehingga pada hari kamis tanggal 24 Mei 2018 Buruh kembali mendatangi kantor DISNAKERTRANS KAB. BENGKALIS dan meminta agar Kepala Dinas memanggil Pimpinan PT. MII agar duduk bersama mencari solusi. Namun, sampai dengan berita ini disampaikan, buruh tak kunjung dapat bertemu dengan pejabat Disnaker Bengkalis. 

Pendudukan Disnaker bengkalis

Berawal dari Pemaksaan PHK dan Pemberangusan Serikat 

Permasalahan yang terjadi antara buruh dengan PT. MII dimulai pada tanggal 03 Mei 2018, ketika pimpinan PT. MII memanggil Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP3-KSPSI) Parlindungan Sihombing bersama 9 teman lainnya. Satu persatu Buruh tersebut diminta menandatangani Perjanjian Bersama untuk memutuskan hubungan kerja. Sementara, isi dari Perjanjian Bersama tersebut sudah tertuang sepihak tanpa berunding. Hal ini bertentangan dengan Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan j.o Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI.

Pada saat itu Buruh dengan berbagai argumen dan pendapatnya telah menyatakan menolak untuk membubuhkan tandatangan. Namun, berbagai bujuk rayu dan intimidasi dari Managemen, akhirnya Buruh dengan terpaksa menandatangani surat – surat yang diajukan oleh PT. MII.

PHK bermula setelah perusahaan menuding Sihombing mencuri buah sawit. Tudingan dan tekanan itu berbuah pada pembentukan PUK SP3 KSPSI pimpinan Sihombing. “Terjadilah demo karena kami menuntut hak kami,” kata Sekretaris Serikat Nurkumala Sari.

Alih-alih mempedulikan tuntutan, perusahaan malah membentuk serikat tandingan yang dipimpin Amrul Hadi Dalimunte. “1 per 1 anggota kami habis ditarik oleh organisasi perusahaan. Semua anggota kami diancam apabila tidak menandatangani organisasi perusahaan tidak mendapat bonus,” imbuh Nurkumala.

Intimidasi ini berujung pada penurunan jumlah anggota serikat yang dibentuk Sihombing. Setelah tersisa 20 orang, munculah PHK dengan tudingan pencurian sawit dan akibat 9 orang tersebut dianggap memotori organisasi yang kritis pada perusahaan.

Setelah Buruh memenuhi permintaan dan paksaan dari PT. MII untuk menandatangani Perjanjian Bersama, buruh tidak diberikan Uang Pesangon. PT. MII hanya memberikan Uang kompensasi. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha diwajibkan memberikan atau membayarkan Uang Pesangon kepada Buruh apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dari fakta hukum yang dialami Parlindungan Sihombing dkk (10 Orang) tersebut, penasehat hukum buruh menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pimpinan PT. MII yaitu:

Pertama, PT. MII melakukan PHK tanpa melalui Perundingan Bipartit sebagaimana yang diatur didalam ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, Pimpinan PT. MII melakukan PHK tanpa membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana yang diatur didalam ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, 2 (dua) pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pimpinan PT. MII tersebutlah yang harus dilakukan penegakan hukum oleh Sudinaker Bengkalis Buruh berpendapat jika  PHK-nya sudah melanggar hukum, maka tidak ada alasan dan dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan pengusiran Buruh dari tempat tinggalnya dan merampas barang-barang milik Buruh.

Dengan begitu, uang yang sudah diterima oleh buruh seperti yang dikatakan Kepala Sudinaker Bengkalis itu di beberapa Media, itulah sebenarnya salah satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. MII. Buru menilai seharusnya Kepala Dinas kan paham dan mengerti bahwa ada kewajiban perusahaan membayarkan Uang Pesangon kepada Buruh yang di PHK.

(Reporter: Kontributor Riau)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button