RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi

Setelah kami baca lebih jauh, ketidakbetulan itu ternyata ada di banyak pasal. Mulai
dari pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih
banyak lagi. Kesalahan – kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun
naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia
musik. “Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini
menunjukkan bahwa RUU Permusikan ini tidak perlu” tegas Arian 13 dari band Seringai.
“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas
kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa
dihasilkan dari situ oleh individu-individu” tegas Mondo Gascaro. Maka dari itu, sebaiknya
rancangan Undang-Undang ini dibatalkan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.