Dinamika Buruh

KPBI Kecam Keras Kriminalisasi pada Pengurus SP Danamon

Unjuk Rasa SP Danamon (foto:Temp.co)

Jakarta-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia mengecam keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh manajemen Bank Danamon. Tindakan main lapor ini merupakan preseden buruk bagi hubungan industrial dan mencederai ruang Demokrasi yang seharusnya dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagai hak dasar berdemokrasi.

Ilhamsyah ketua umum KPBI sangat menyayangkan pihak kepolisian-penyidik polda metrojaya yang sangat mudah memproses pelaporan atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Seharusnya sebelum penyidik melakukan BAP atas pelaporan managemen Bank Danamon, Pihak polisi harus membaca dulu atas situasi yang terjadi di Bank Danamon. Bahwa ada perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pihak Bank Danamon dengan SP Bank Danamon.

Serikat Pekerja yang dipimpin oleh Abdul Moedjib dan Muhammad Afif selaku ketua umum dan sekretatis jenderal SP Bank Danamon sedang memperjuangkan Hak Normatif, hak yang seharusnya diberikan oleh pihak perusahaan tanpa harus diminta oleh pekerjanya. KPBI menduga bahwa pelaporan yang dilakukan oleh managemen Bank Danamon adalah merupakan tindakan balasan terhadap pengurus SP Bank Danamon yang sedang menuntut hak normatifnya. Dan hal itu adalah merupakan bentuk upaya pemberangusan serikat (Union Busting).

Ilhamsyah memprotes tindakan penyidik polda metrojaya yang langsung menahan Abdul Moedjib dan Muhammad Afif pada tanggal 6/12/2017 dini hari kemarin. Hal ini merupakan tindakan yang berlebihan dan patut diduga ada upaya pesanan dari pihak managemen Bank Danamon agar dapat meredam pergerakan SP Bank Danamon.

Damar Panca Mulya Sekretaris Jenderal KPBI menyerukan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk segera membebasan kedua rekan seperjuangan Abdul Moedjib dan Muhammad Afif. Dan juga menyerukan kepada seluruh serikat buruh dan organisasi gerakan yang lainnya untuk dapat memberikan solidaritas dan menjadi penjamin atas penangguhan pembebasan Bung Abdul Mosdjib dan Bung Muhammad Afif.

Akibat video orasi dalam sebuah unjuk rasa tersebar di media sosial Serikat Pekerja, dua orang pengurus Serikat Pekerja Danamon dijadikan Tersangka. Mereka adalah Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif yang adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Bank Danamon. Status keduanya naik dari Saksi menjadi Tersangka setelah Penyidik Unit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan atas laporan Cahyanto C. Grahana, salah satu staf legal Bank Danamon. Diduga hal ini terjadi karena kedua pengurus SP Danamon tersebut sedang memperjuangkan hak-hak pekerja Bank Danamon yang selama ini disandera oleh kebijakan Direktur Utama Bank Danamon yang tidak berpihak ke pekerjanya.

Adapun Abdoel Moedjib dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan/atau menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan Muhammad Afif dituduh menyebarkan video di media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button