Diskriminasikan Buruh, SE Menaker soal THR di Masa COVID-19 Didesak Dicabut

Selain itu, SE ini kembali mendiskriminasikan buruh dan menguntungkan perusahaan. Sebelumnya, Kemenaker juga mengeluarkan surat edaran yang memberi ruang buruh dirumahkan dengan upah dikurangi. “Dalam situasi sulit, bukannya memperketat perlindungan buruh dan memastikan pembayaran THR, malah memperlonggar aturan hukum demi perusahaan,” kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah. Padahal, THR dapat membantu buruh untuk melewati masa-masa sulit. Terlebih, data Kemenaker mencatat setidaknya 2,8 juta buruh dirumahkan atau di-PHK akibat pandemi.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.