Dinamika Buruh

Sunat Uang Pesangon 50%, Bank Permata Digugat Mantan Karyawan

 

Logo Serikat Pekerja Bank Permata

Buruh.co, Jakarta – PT.Bank Permata digugat mantan karyawannya karena memberikan pesangon di luar Perjanjian Kerja Bersama. Alhasil, jumlah pesangon yang diterima Juliani hanya setengah dari perkiraan total pesangon.

Mantan auditor Bank Permata, Juliani, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja setelah memasuki usia pensiun. Menurutnya, uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak merupakan hal yang terpisah. Ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan tersebut.

Berdasarkan perhitungan itu, Juliani memperkirakan ia seharusnya mendapatkan RP 826 juta. Namun, perusahaan secara sephihak mengirim dana pesangon Rp 425 juta.

Dalam persidangan di PHI Serang, saksi Ketua Serikat Pekerja Bank Permata, Prana Rifsana, membenarkan bahwa pesangon berbeda dengan manfaat dana pensiun. “Manfaat dana pensiun diatur dalam pasal 34 PKB. Manfaat dana pensiun diambil dari dana kontribusi karyawan empat persen dan pengembangannya serta iuran perusahaan sembilan persen dan pengembangannya,” ungkapnya pada Rabu, 6 September 2019.

Juliani memasuki masa pensiun pada Juli 2016. Sebelumnya, Juliani sudah melakukan perundingan bipartit dan dengan mediasi sudinaker terkait. Namun, perundingan itu tidak membuahkan hasil.

Prana Rifsana – Ketua Serikat Pekerja Bank Permata

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button