Sisi Gelap Industri Sawit Indonesia, Dipaksa Lembur 80 Jam dan di-PHK karena Berunding

 

Buruh.co, Jakarta – Buruh pengolahan kelapa sawit di Asahan, Sumatera Utara, mogok kerja. Mereka mendesak agar sertifikasi layak jual produk kelapa sawit ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) dicabut dari PT.Prima Palm Latex Industri.

Buruh.co, Jakarta – Buruh pengolahan kelapa sawit di Asahan, Sumatera Utara, mogok kerja. Mereka mendesak agar sertifikasi layak jual produk kelapa sawit ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) dicabut dari PT.Prima Palm Latex Industri.

Bacaan Lainnya

Muasalnya, perusahaan PT.PPLI terus-menerus membayar hampir semua buruh dengan upah minimum. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) di perusahaan itu menyatakan mogok mulai pada Jumat, 17 Maret 2017 untuk menyikapi hal itu. Produsen Crude Palm Oil yang sudah berdiri sejak 2006 itu menurut mereka tidak layak mendapatkan ISPO. “Upah seluruh buruh di PT. PPLI hanya pas ketentuan UMK (tahun 2017 Rp. 2.385.000,-),” sebut Muhammad Hendro, Ketua FPBI PT.PPLI.

Hendro mengisahkan sekitar 120 buruh di perusahaan itu sebulan kerja lembur hingga 80 jam. Mereka terpaksa mengorbankan waktu agar kebutuhan dapur keluarga tetap terpenuhi. Menurutnya, pembayaran upah minimum untuk semua pekerja adalah pelanggaran hukum. “Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dan di bawah 1 tahun usia kerja,” jelasnya.

Diajak Dialog, Perusahaan Malah Pecat Tim Perunding 

Para buruh bergerak menanggapi persoalan ini. Pada Juni 2016, mereka kelar menyusun draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memiliki struktur dan skala upah. Perusahaan sempat berkomitmen menaikan di atas UMP dalam perundingan itu. “Bulan 10 ternyata tidak ada realisasi bahkan dalam pergantian tahun hanya dilakukan penyesuaian selisih UMK 2017-2016,” kata Hendra.

Berbagai upaya perundingan memenuhi jalan buntu. Bahkan, perundingan berbuntut pada mediasi di Disnaker Asahan sejak 13 Februari 2017. Keduanya lantas sepakat menuntaskan PKB sebelum April 2017.

Sayangnya, perusahaan malah menunjukan itikad buruk dalam perundingan. Pada 28 Februari 2017, produsen kelapa sawit itu menyatakan akan terjadi efisiensi tenaga kerja karena datangnya mesin baru.  Tanpa melalui perundingan, mereka bahkan berencana memecat secara sepihak buruh yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan pesangon.

Tidak hanya itu, perusahaan menggunakan momentum ini untuk memberangus serikat, termasuk memecat semua tim perunding.  “Demosi terlebih dahulu yaitu 14 orang (9 menjadi kerja bersih-bersih dan 5 dipindahkan ke bagian produksi lain). 14 orang tersebut adalah seluruh pengurus dan anggota aktif FPBI,” kata Muhammad Hendro.

Dalam aksi mogok yang tidak ditentukan batas akhir itu. Buruh FPBI itu mengajukan lima tuntutan yaitu:

 

  1. Cabut Demosi sepihak kepada 14 orang anggota PTP FPBI PT PPLI
  2. Tolak kebijakan Efisiensi Sepihak oleh Perusahaan
  3. Segera bentuk Struktur dan skala upah di PT. PPLI
  4. Berikan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak dan secara rutin
  5. Berikan tanda bukti pembayaran PPH 21 dan pembayaran BPJS buruh di PT. PPLI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.