SINDIKASI Kecam Represi Aparat dalam Aksi Penolakan Revisi UU Ketenagakerjaan

Bareskrim Polda Metro Jaya Menangkap Buruh KASBI-GEBRAK di aksi tolak revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada Jumat, 16 Agustus 2019

JAKARTA — Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengecam keras tindakan aparat keamanan yang melakukan intimidasi terhadap buruh/peserta aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan wartawan yang melakukan peliputan di sekitar gedung DPR-RI pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Aksi penolakan tersebut diikuti oleh serikat buruh lintas sektor termasuk SINDIKASI, organisasi mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam barisan GEBRAK (Gerakan Buruh bersama Rakyat). Intimidasi yang dilakukan aparat berupa kekerasan fisik serta pemaksaan penghapusan data termasuk dokumentasi tidak hanya ditujukan kepada peserta aksi, tetapi juga terhadap buruh media, yakni para jurnalis yang sedang bertugas baik dari media cetak, online, maupun televisi.

Bacaan Lainnya

Tindakan intimidasi itu terutama dilakukan oleh aparat dengan kemeja putih dan celana panjang khaki yang menyisir peserta aksi termasuk jurnalis saat berkumpul di depan kawasan TVRI. Aparat memaksa untuk mengambil gawai dan mengancam akan menahan peserta aksi dan jurnalis yang tidak menuruti perintah.

Aktivitas pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi secara tegas dilindungi hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40/1999, sehingga siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. Peristiwa intimidasi kepada jurnalis pada aksi hari ini menunjukkan ketidakberpihakan aparat keamanan terhadap praktik kebebasan berpendapat dan berdemokrasi di Indonesia dengan secara aktif menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Oleh karena itu, SINDIKASI mendesak pemerintah untuk menindak tegas aparat yang telah melakukan intimidasi dan kekerasan pada massa aksi, termasuk jurnalis dan buruh lainnya. Sebagai bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis, SINDIKASI juga mengimbau para jurnalis yang bertugas pada aksi hari ini untuk dapat melaporkan tindakan intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun yang dialami ke hotline Komite Keselamatan Jurnalis: 0812-4882-231.

Ketua SINDIKASI
Ellena Ekarahendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.