Buruh.co, Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan penjara terhadap pengusaha yang membayar buruh di bawah upah minimum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Jaksa seharusnya membacakan tuntutan pada Rabu, 17 Januari 2017 terhadap Direktur Utama PT.Kencana Lima Yudi Setiawan. Pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan terdakwa memiliki niat untuk melakukan mediasi.
PT.Kencana Lima merupakan bekas rekanan PT.Kereta Commuter Indonesia, ketika itu bernama PT.Kereta Commuterline Jabodetabek. Perusahaan alih daya itu memasok pekerja terutama pada bagian tiket. Padahal, pekerjaan itu tidak boleh dialihdayakan karena merupakan inti produksi. Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) melaporkan perusahaan itu karena melanggar pasal 90 dan 185 UU Ketenagakerjaan 2003 karena upah murah tersebut.
Ketua SPKAJ Abet Faedatul Muslim menyebutkan sidang ditunda selama dua minggu. “Sidang tuntutan di tunda lagi 2 Minggu tgl 31 Januari 2018,” katanya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan solidaritas. Sejumlah elemen, seperti serikat buruh dan mahasiswa, turut terlibat dalam unjuk rasa mengawal pembacaan tuntutan tersebut.
Ketua SPKAJ Abet Faedatul Muslim merinci Dari 2010 hingga 2011 PT kencana lima membayar upah di bawah Ump. “Upah yang seharusnya kita terima di tahun 2010 Rp 1.118.000 dan 2011 sebesar Rp 1.290.000 tapi perusahan beri kami Rp 1.060.000. Hingga di tahun 2012 kami laporkan ini pada pihak berwajib dan baru di sidangkan di tahun ini,” sebutnya dalam persidangan pada 9 November 2017.
Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) mulai memperkarakan pelanggaran pidana pembayaran upah di bawah UMP sejak 2013. Dalam persidangan terakhir pada Rabu, 3 Januari 2018, saksi ahli Rektor Universitas Pakuan Iwan Darmawan menyebutkan. Menyebutkan perusahaan induk, ketika itu bernama PT KCJ, harus turut bertanggungjawab dalam kasus ini.