Setop Retorika, Penuhi Hak Pekerja!

 

Di tengah situasi sulit yang didera pandemi COVID-19, karyawan VIVA Networks (PT. VIVA Media Baru) kembali menerima surat “cinta” dari perusahaan, yang berisi pemberitahuan soal keterlambatan pembayaran gaji.

Surat ini bukan yang pertama bagi kami, karyawan VIVA Networks. Bagi kami, keterlambatan pembayaran gaji sudah terjadi hampir setiap bulan, sejak setahun terakhir.

Sesuai kebijakan perusahaan, seharusnya kami menerima gaji di tanggal 29 setiap bulannya. Namun, gaji yang seharusnya kami terima di tanggal itu, seringkali diundur pembayarannya.

Bahkan, karyawan di level manager up, nyaris selalu menerima gaji di bulan berikutnya. Di mana sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seharusnya keterlambatan pembayaran gaji lebih dari empat hari, perusahaan wajib membayar denda sesuai aturan. Namun, denda itu tak pernah dibayarkan ke karyawan.

Selama ini, meski gaji terlambat kami tetap menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, dan melakukan yang terbaik yang bisa kami lakukan, untuk perusahaan. Meski kerap mengkritisi perusahaan atas keterlambatan gaji tersebut, kami tetap menyadari kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai pekerja.

Namun, menjadi hal yang menyakitkan, ketika kami menerima pemberitahuan dari perusahaan tentang keterlambatan gaji, di tengah kondisi negara yang sedang membatasi aktivitas sosial dan bersiap menghadapi kemungkinan terburuk terkait penyebaran wabah corona.

Di tengah tekanan pandemi COVID-19, di mana kami berharap bisa segera berbelanja untuk kebutuhan work from home, atau kebutuhan memiliki disinfektan dan hand sanitizer, juga masker untuk menjaga diri (karena banyak kawan kami yang masih harus ke kantor), tapi lagi-lagi kami menerima kabar soal keterlambatan gaji.

Kami hanya bisa mengelus dada. Bagaimanapun, kami pekerja media juga manusia biasa. Kami bukan pahlawan, dan tak ingin menjadi sok pahlawan. Kami juga punya keluarga yang harus dihidupi. Kami seringkali menjalankan tugas, meninggalkan keluarga kami, untuk berada di garis terdepan.

Dan, di saat kami sedang mengetatkan ikat pinggang karena harus berjuang menjaga keuangan agar bertahan hingga tanggal yang dijanjikan perusahaan, seringkali pengumuman terlambatnya gaji, datang lagi.

Banyak kebutuhan yang harus kami penuhi. Kebutuhan pribadi, kebutuhan keluarga, kebutuhan anak, cicilan di bank, cicilan rumah, cicilan kendaraan bermotor, asuransi, kebutuhan pokok, semua harus kami penuhi sebelum tanggal jatuh tempo.

Namun, keterlambatan gaji dari perusahaan membuat kami kesulitan membayarkan itu semua pada waktunya dan mencatatkan diri sebagai kreditur yang baik.

Bukankah Rasulullah Muhammad SAW berpesan untuk segera membayar upah pekerja sebelum keringat mereka mengering? Bukankah UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa perusahaan WAJIB membayar gaji pekerja sesuai tanggal yang sudah ditetapkan?

Selama ini kami diam, bukan berarti kami merasa baik-baik saja. Selama ini kami memang memilih bungkam, bahkan ketika iuran BPJS Ketenagakerjaan kami tak dibayarkan dari Juli 2018 hingga sekarang. Namun, kita sama-sama tahu, diam tak selamanya emas. Untuk itulah, kami tak henti bersuara.

Semoga, surat terbuka ini bisa menjadi perhatian perusahaan untuk membayarkan gaji kami sesuai tanggalnya, dan tidak terus menerus memberi kabar soal gaji yang terlambat dan meminta karyawan memahami kondisi keuangan perusahaan.

Jangan terus meminta kami untuk mengerti. Perusahaan yang wajib mengerti kondisi kami.

Setop retorika, penuhi hak pekerja.

Jakarta, 29 Maret 2020

Solidaritas Pekerja VIVA (SPV)
pekerja.viva@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.