Penyataan Bersama
Aliansi Bersama
Mengakhiri Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
“Setiap Orang Berhak Bekerja dan Bebas dari Kekerasan, Pelecehan dan Diskriminasi”
Dukungan Terhadap Konvensi ILO Akhiri Kekerasan dan Pelecehan dalam Dunia Kerja
Jakarta, 30 Oktober 2018
Deklarasi Philadelphia menegaskan bahwa semua manusia, terlepas dari ras, keyakinan, jenis kelamin, keberadaan, jenis dan ranah pekerjaan, minoritas memiliki hak untuk mengejar kedua materi mereka kesejahteraan dan perkembangan spiritual mereka dalam kondisi yang bermartabat, terjamin secara ekonomi dan kesempatan yang setara. Sebagaimana hal tersebut adalah prinsip universal dalam berbagai instrument internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Rasial, Diskriminasi, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dan Konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas.
Artinya bahwa hak semua orang untuk bebas dari diskriminasi, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender, peluang yang tidak sama dan tidak setara dan situasi kerja yang tidak layak.
Negara sudah seharusnya memiliki tanggungjawab untuk mempromosikan situasi dunia kerja yang inklusif, bebas dari diskriminasi, kekerasan dan pelecehan, serta memfasilitasi adanya instrument pencegahan perilaku tersebut dalam berbagai elemen, sektor dan situasi.
Namun, realita yang ditemukan secara global menunjukkan situasi yang jauh dari inklusifitas, terjadinya pelecehan dan kekerasan yang dipandang sebagai situasi normal. Menyikapi besarnya tindak diskriminasi, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, khususnya kekerasan berbasis gender, ILO menyerukan perlunya diambil langkah fundamental situasi tersebut, melalui peraturan universal. Pada Sesi ke-325 (Oktober 2015), ILO memutuskan untuk menyusun standar tentang perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di di dunia kerja.
Konvensi ini sedang dan akan memasuki pembahasan final dalam 3 kali Sidang Perburuhan Internasional dari tahun 2018 sampai dengan 2020. Sementara prosesnya sangat alot karena mendapat pertentangan khususnya dari kelompok pengusaha. Karenanya Negara dalam hal ini pemerintah, serikat pekerja/buruh dan semua warga Negara harus memperjuangkannya dan termasuk mendesak kelompok pengusaha untuk memberikan dukungan.
Bahwa negara harus mengembangkan hukum, regulasi, dan kebijakan yang menjamin hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja perempuan dan sekaligus pekerja yang masuk termasuk dalam satu atau lebih kelompok yang secara tidak proporsional terpengaruh oleh kekerasan dan pelecehan, di antaranya: pekerja muda, buruh migran, pekerja dengan disabilitas, pekerja dari masyarakat adat dan kesukuan, pekerja minoritas dari latar belakang yang berbeda.
Konvensi ini tentu saja sangat mendasar dan mendesak untuk diadvokasi bersama antar secara terintegrasi, antar isu, segmen, baik dari level lokal, nasional hingga internasional dan berbagai pemangku kepetingngan. Karena akses pekerjaan, ha katas pekerjaan dan kesejahteraan dalam situasi kerja yang bebas dari diskiminasi, kekerasan dan pelecehan adalah hak semua umat manusia.
Mengapa Kita Membutuhkan Konvensi ILO tentang Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan dalam Dunia Kerja?
- Karena kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja merupakan ancaman terhadap martabat, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan semua orang. karena tidak hanya akan menimpa calon pekerja, pekerja, tetapi juga akan menimpa keluarganya, komunitasnya, dan masyarakat secara keseluruhan.
- Karena kekerasan dan pelecehan juga mempengaruhi kualitas publik dan layanan pribadi, dan dapat mencegah warga Negara untuk mendapat akses kesempatan dan perlakuan yang sama terutama perempuan, disabilitas dan berbagai kelompok minoritas karena suku, ras, keyakinan, orientasi, ranah pekerjaan
- Karena kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam dunia terjadi dalam berbagai bentuk, seperti; kekerasan fisik, kekerasan seksual (termasuk perkosaan dan serangan seksual), kekerasan verbal, bullying, kekerasan psikologi dan intimidasi, pelecehan seksual, ancaman kekerasan, kekerasan ekonomi dan keuangan, dan memata-matai, selama ini masih dibiarkan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam dunia kerja memberikan dampak negatif yang serius pada partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dan produktifitas kerja.
- Pentingnya inklusifitas, pendekatan yang terintegrasi, pendekatan responsif gender mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Termasuk memperhatikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat mempengaruhi pekerjaan, produktivitas dan kesehatan dan keamanan. Oleh karenanya dunia kerja, lembaga dan pemerintahnya dapat membantu dengan tindakan nasional lainnya, untuk mengenali, mencegah, menanggapi, dan mengatasi terjadinya dan akibat dari kekerasan dalam rumah tangga.
- Pentingnya cakupan mengenai dunia kerja, sebagai situasi yang merupakan salah satu ruang yang rawan terjadinya kekerasan dan pelecehan karena ada relasi kuasa; tempat kerja secara fisik public hingga domestik, tempat dalam jangkauan waktu antara seperti saat dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja, kegiatan di luar tempat kerja yang berhubungan dengan kerja, termasuk melalui wujud dalam sarana komunikasi.
- Pentingnya cakupan yang disebut sebagai pekerja, mencakup orang-orang dalam pekerjaan jenis apapun, terlepas dari status kontrak, dan sektor ekonominya—formal maupun informal—termasuk: pekerja yang sedang training, magang, sukarelawan, pencari kerja, dan pekerja yang sudah terPHK atau yang ditangguhkan.
- Memiliki sebuah Konvensi dan Rekomendasi tentang kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja, memberikan landasan hokum dan jaminan perlindungan bagi semua pihak baik itu pekerja, manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menghadapi masalah ini;
- Pentingnya peraturan dari pencegahan, penerapan hingga monitoring evalausi. Negara harus mengadopsi hukum-hukum dan peraturan nasional yang melarang segala bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, dan khususnya segala bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk harus mengembangkan hukum, regulasi, dan kebijakan yang menjamin hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi bagi seluruh pekerja
Karenanya, kami mendesak Pemerintah Indonesia, dan mendoring warga Negara untuk mendukung Konvensi ILO Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan dalam Dunia Kerja, hingga Meratifikasi dan Melaksanakannya dalam pertauran perundangan nasional nantinya, karena:
- Di Indonesia, diskriminasi, kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja masih banyak dialami oleh warga negara untuk perlakuan dalam kesempatan kerja, dan pekerja khususnya pekerja perempuan di semua sector, baik formal maupun yang diinformalkan. Sebagaimana pembatasan akses kesempatan bekerja dan kesejahteraan banyak terjadi pada berbagai warga Negara dengan berbagai latar belakang suku, ras, keyakinan, jenis kelamin, minoritas baik secara terbuka ataupun terselubung dengan berbagai persyaratan fisik, psikis, usia, jenis kelamin dan berbagai cara lainnya
- Indonesia sebagai bagian negara yang menjaga ketertiban dunia sebagai amanat UUD 1945 sudah seharusnya mendukung Konvensi ini. Kita sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil, serikat buruh./pekerja, organisasi – gerakan ham-perempuan-buruh memandang penting untuk mengadvokasi lahirnya dan hingga diratifikasi dan pelaksanaan dari Konvensi ini. Demikian pula dalam isi UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”; Pasal 28H, Ayat 2: “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
- Secara hukum Indonesia telah terikat dengan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 7 Tahun 1984; Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005; Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005; Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang dirabetifikasi dalam UU No. 18 Tahun 2017, serta bahwa Indonesia berkomitmen terhadap pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dimana berbagai tujuan utama adalah bagian dari dunia kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan dan pelecehan.
- Pentingnya aksi bersama untuk mengakhiri diskriminasi, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Aliansi Bersama Mengakhiri Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja:
1. KSBSI
2. KSPI 3. KSPSI-CAITU 4. SPN 5. KSPN 6. KPBI 7. Perempuan Mahardhika 8. JALA PRT 9. SINDIKASI 10. YayasanPerlindungan Insani 11. Kalyanamitra 12. SP TSK-SPSI 13. GERKATIN (Tuli) 14. Institut KAPAL Perempuan 15. JOUDI 16. Rumpun Gema Perempuan
|
17. YAPESDI
18. SPRT Sapulidi DKI Jakarta 19. SPRT Tangerang Selatan 20. SPRT Tunas Mulia 21. SPRT Merdeka 22. RUMPUN Tjoet Njak Dien 23. RUMPUN 24. TURC 25. Koko.Dirgantoro Opal Communication 27. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR 28. SPRT Bandar Lampung 29. KIDUNG 30. Migrant Care 31. Institut Perempuan 32. KSARBUMUSI
|
33. Mitra ImaDEI
34. PPDI Kota Padang 35. www.konde.co 36. LARD Mataram 37. Dewi Keadilan 38. SPRT Paraikatte 39. Asosiasi LBH APIK Indonesia 40. Labor Institute Indonesia. 41. FSPM 42. KOY 43. LBH Jakarta 44. Garteks 45. KOWANI 46. LBH Apik Jakarta 47. SBMI 48. Jurnal Perempuan 49. LIPS
|