Setelah Mogok, 665 Buruh Es Krim AICE Diangkat Karyawan Tetap

Mogok Buruh Es Krim Aice
Mogok Buruh Es Krim Aice

Siaran Pers
Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT. AFI)

Sehubungan dengan telah tercapainya kesepakatan antara SGBBI PT. AFI dengan Pengusaha PT. AFI yang mana pihak pengusaha telah mengangkat 665 pekerja/buruh PT. AFI menjadi karyawan tetap dengan Surat Keputusan Nomor 022/SK-KARTAP/AFI/XII/2017 tentang Pengangkatan 665 Karyawan PT. Alpen Food Industry dan dibuatnya Perjanjian Bersama antara SGBBI PT. AFI dan pihak pengusaha pada tanggal 11 Desember 2017, maka dengan ini kami membuat pernyataan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1) Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT. Alpen Food Industry karena telah bersedia mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan mengangkat 665 pekerja/buruh yang memperselisihkan masalah pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini, menjadi karyawan tetap. Pihak Pengusaha juga bersedia mempekerjakan kembali buruh yang sebelumnya dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan status karyawan tetap dan berkomitmen akan memperbaiki Kondisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan bertanggung jawab atas penyembuhan sakit akibat kerja.

2) Kami membatalkan pemogokan buruh AICE jilid 3 yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan selama satu bulan yakni pada tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan 12 Januari 2018.

3) Buruh dan pengusaha berkomitmen untuk membangun komunikasi yang baik, menjaga kualitas produksi dan meningkatkan produktivitas kerja demi kemajuan perusahaan.

4) Adanya SK Pengangkatan 665 Karyawan ini tidak saja menjadi wujud dari dilaksanakannya hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tetapi juga menjadi titik awal bagi harapan buruh es krim AICE untuk mendapatkan kepastian kerja demi meningkatkan martabat, kemanusiaan dan kesejahteraan kelas buruh.

5) Kesediaan PT. Alpen Food Industry untuk melaksanakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ini patut dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lain sehingga standar hidup buruh Indonesia akan menjadi lebih baik yang dengan sendirinya berkontribusi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.

6) Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan individu dan organisasi seperti SEDAR, SEBUMI NANBU, SKI, SEPASI, KASBI, SOLIDARITAS.NET, PEMBEBASAN di berbagai kota, KOBUMI, FSBMN, Rakyat Kebun Jeruk dan Taman Sari Bandung, rekan-rekan jurnalis serta masyarakat umum yang telah memberikan perhatian maupun mendukung perjuangan kami selama ini.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.