Buruh.co, Lampung – Serikat Pekerja Tuks Telpp (SP TUKS) kembali melakukan aksi gabungan melawan PHK sepihak dan pemberangusan pengurus serikat. Aksi ini merupakan kelanjutan langkah vendor dari PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (TEL) yang mem-PHK anggota dan pengurus SP TUKS dalam proses pergantian vendor.
Aksi kembali berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2020. Meski sudah dua bulan di-PHK, para buruh tetap melakukan perlawanan. Anggota dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI-KPBI) itu akhirnya melakukan penutupan jalan menuju keluar masuk area PT.Tel Tarahan Lampung.
Aksi kali ini tidak hanya diikuti para buruh anggota SP TUKS. Solidaritas dari Aliansi Buruh Lampung dan Mahasiswa membuat massa mencapai 100 orang. Ketika berlangsung, hujan sempat mengguyur pada pagi hari. Tapi, hujan tidak menyurutkan massa aksi untuk melakukan aksi.
Aksi tersebut berhasil membuat PT Tel Tarahan Lampung tidak dapat beroperasi secara optimal. Akhirnya, kepolisian dan TNI setempat mempertemukan manajemen TEL dan vendornya dengan perwakilan serikat pekerja. “Namun tetap tidak ada kepastian terkait tuntutan yang diminta, aksi terus dilanjutkan karena memang tidak menemui kesepakan,” kata Sunarno, Sekjen SP TUKS.
Narno menambahkan aksi akan dilanjutkan pada Kamis.”SP TUKS akan berusaha menggalang massa lebih besar lagi dari aliansi Buruh Lampung,” imbuhnya.
Sebelumnya, FSP2KI juga mendesak PT TEL untuk menuntaskan persoalan ini. TUKS di Lampung merupakan terminal untuk kepentingan sendiri yang melayanan pengiriman produk-produk dari PT TEL.
Sebelumnya, PT TEL, sebagai salah satu produsen kertas dan pulp kelas dunia, mengalihkan pekerjaan bongkar muat dari semula dikelola PT Kaliguma Transindo. Setelah PT Kaliguma berakhir, pekerjaan diserahkan pada PT Kamigumi yang menyerahkannya lagi pada PT Sinar Jernih Suksesindo. Padahal, proses menyerahkan kembali pekerjaan outsourcing ini tidak diperbolehkan.
Buruh SP TUKS sebagai anggota FSP2KI menilai perusahaan melanggar pasal 4 Kepmenaker 101 tahun 2004. Pasal itu mewajibkan “perusahaan penydia jasaja/burh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.”