Setelah Berjuang, Pekerja Perusahaan Kontraktor PT.TEL Jadi Karyawan Tetap

Anggota SPK TEL di Kontraktor elektrik PT.Inti Bumi Mas (IBM)
Anggota SPK TEL di Kontraktor elektrik PT.Inti Bumi Mas (IBM)

Pelanggaran hukum ketenagakerjaan seringkali semakin menjadi-jadi di perusahaan kontraktor. Namun, perjuangan Serikat Pekerja Kontraktor PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPK TEL) berhasil memberikan kepastian kerja pada 20 anggotanya. SPK TEL merupakan serikat gabungan empat kontraktor di PT.TEL.

Anggota SPK TEL di Kontraktor elektrik PT.INti Bumi Mas (IBM) akhirnya menandatangani surant Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan menjadi karyawan tetap pada 1 Juni 2017. Perjuangan menjadi pekerja permanen tidak serta merta di dapatkan begitu saja banyak proses perjuangan yang di lalui.

Bacaan Lainnya

Perundingan – perundingan entah beberapa kali di lakukan untuk mendapatkan menjadi pekerja permanen. Selain itu, ada 4 kali melakukan aksi melumpuhkan kegiatan pabrik. Pada 25 April 2017 SPK TEL menyurati Pegawai Pengawas Tenagakerja agar dilakukan pemeriksaan, 2 minggu setelah surat dikirimkam pengawas turun untuk melakukan pemeriksaan.

Di dalam SPK TEL tergabung ada  4 perusahaan kontraktor di PT TEL yang berumur  belum genap setahun. Ada banyak pelanggaran – pelangaran hak normatif yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan kontraktor lazimnya. SPK TEL yang berafliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia ( FSP2KI ). Ia menambahkan agar buruh terus berjuang memperbaiki kesejahteraan. “Perjuangan belum sepenuhnya berhasil. Masih banyak hal yang harus kita dapatkan untuk kesejahteraan buruh, teruslah berjuan, dan jangan puas dari yang ada didapatkan hari ini,” imbuh Pimpinan Pusat FSP2KI Joni Sibarani.

Ia menambahkan para buruh juga mesti terus belajar dan berjuang merebut setidaknya hak – hak normatif yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Ini mulai dari jam kerja, upah lembur, dan lainnya. Pembelajaran itu juga berguna untuk meningkatkan kesejahteraan. Meski pengangkatan menjadi karyawan tetap memastikan para pekerja mendapat upah minimum, masih ada ruang untuk mendapatkan hidup layak dari pekerjaan. “UMK yang didapatkan bukan patokan kesejahteraan. Itu memang sudah menjadi hak kita yang diamanatkan Undang – undang Ketenagakerjaan,” ungkap Pimpinan Pusat FSP2KI Joni Sibarani yang selalu mendampingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.