Site icon Buruh.co

Serikat Pekerja Kontraktor PT.TEL Lawan PHK Sepihak

Penulis:M Fatkuroji

Buruh.co, Jakarta – Yudimansyah terkejut ketika setelah kelar melakukan pekerjaan ia difoto oleh seorang manajemen. Mereka hanya berdua dalam suatu ruangan di klinik PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Papper, Muara Enim, Sumatera Selatan.  Ia bertanya pada pihak manajemen untuk apa foto itu. Namun, tak ada tanggapan jelas.

Tiba-tiba, Yudi mendapatkan laporan, ia melakukan ancaman kepada pihak manajemen. Ujungnya, pekerja yang berstatus kontrak itu mendapatkan surat PHK pada 11 Desember 2017. Alasannya, ia melakukan kesalahan berat. Namun, hasil investigasi dan BAP pihak perusahaan pembuat pulp dan kertas itu tidak jelas.

Serikat Pekerja Kontraktor (SPK) PT.TEL mendesak vendor PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT.TEL) kembali mempekerjakan Yudi. Tidak hanya itu, karyawan PT.Mayapada Clinic Pratama di Sumatera Selatan itu juga seharusnya sudah menjadi karyawan tetap.

“Tindakan Penyelesaian Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan ini, nyata dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum, bahwa PHK PT Mayapada Clinic Pratama bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 151,” terang Ketu SPK PT.TEL Irman Saputra . Pasal itu menyebutkan baik pengusaha maupun buruh sebisa mungkin menghindari PHK.

Sementara, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) menganggap PHK tersebut harus batal demi hukum.  Tim Advokasi FSP2KI Ashal menyebutkan pembatalan itu berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012/PPU-1/2003, tanggal 28 Oktober 2004. Putusan itu berbunyi, “Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat 1, UU no 13 tahun 2003, maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Ashal menegaskan, Yudi harus di Pekerjakan kembali.

Sekjen FSP2KI Noprizal menegaskan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan pasal 43 ayat 15 juga tidak bisa menjadi dasar kesalahan berat. “Peraturan Perusahaan tidak pernah di sosialisasikan maupun di berikan salinannya kepada Pekerja dalam hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan 13 tahun 2003, pasal Pasal 110 sampai dengan Pasal 114,” jelasnya. Noprizal menjelaskan perusahaan wajib memenuhi semua tuntutan anggota kami, dan apabila tuntutan ini tidak di laksanakan kami akan tetap melakukan aksi sampai tuntutan di penuhi.

Selain pembatalan PHK, pekerja juga mendesak PT.Mayapada Clinic Pratama mengangkat Yudi dan seluruh karyawan vendor itu menjadi karyawan tetap. Ini karena perusahaan yang mengelola klinik di PT.TEL bukanlah pekerjaan musiman. Sekretaris SPK PT.TEL Herli Sanopa menambahkan perjanjian kerja waktu tertentu YUdi sebagai karyawan kontrak mesti batal demi hukum sesuai pasal 57 Undang – Undang No 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.”

Selanjutnya menurut Herli Sanopa Selaku Sekertaris SPK PT Tel bahwa pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai jenis pekerjaan apa saja yang masuk ranah PKWT. Yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun, pekerjaan yang sifatnya musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru.

FSP2KI mengancam akan melakukan pemogokan di PT.TEL jika tuntutan-tuntutan itu tidak dipenuhi. Mogok akan berlangsung untuk menghentikan dari hulu ke hilir alur produksi.

 

Exit mobile version