Serikat Pekerja Bank Permata Dukung Mogok PLTU Gunung Raja


Menjaga dan meningkatkan kualitas hubungan industrial yang harmonis harus dilakukan oleh kedua belah pihak, baik manajemen perusahaan dan serikat pekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku. Namun, kecenderungan perusahaanlah yang mencari celah bahkan tidak mengindahkan aturan yg berlaku tersebut.
Seperti halnya yang sedang terjadi di 9 Perusahaan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Gunung raja, Muara Enim Sumatera Selatan yang melakukan pelanggaran hak normatif pekerjanya.
Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP) yang bergabung pada Gerakan Buruh untuk Rakyat memberikan solidaritasnya dengan mendukung mogok kerja yang akan dilakukan oleh buruh 9 perusahaan di PLTU tersebut pada tanggal 19 Juli 2017. PLTU Gunung Raja adalah PLTU yang memasok listrik ke tiga kota besar Sumatera; Padang, Bengkulu, dan Lampung.
Neti Susanti – Ketua Dewan Pengurus Wilayah SPBP Palembang, menyampaikan bahwa mogok kerja di PLTU Gunung Raja disebabkan karena pelanggaran hak normatif, menuntut perbaikan kondisi kerja, dan mendesak menghapus diskriminasi. Koordinator Wilayah SPBP Sumatera Bagian Selatan itu menegaskan tuntutan-tuntutan tersebut layak untuk diperjuangkan.

SPBP melalui Ketua Umumnya Prana Rifsana juga menegaskan pemerintah harus memperhatikan perusahaan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemerintah harus tegas dan memberikan sanksi agar menjadi contoh perusahaan lain dan tidak sewenang-wenang memperlakukan pekerjanya hanya dengan alasan produktivity dan profitabilty.
Prana juga menghimbau kepada seluruh serikat pekerja perbankan senantiasa memberikan dukungan dan solidaritasnya kepada aksi-aksi perjuangan buruh/pekerja di sektor manapun, pengkotak-kotakan kelas buruh/pekerja adalah upaya memecah belah soliditas dan solidaritas pekerja indonesia dalam memperjuangkan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia melalui perjuangan elemen serikat pekerja di seluruh indonesia.
Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat!
