Serikat GSBI Dukung Buruh PT Arnott’s Lawan Pemberangusan Seriakt

Sujak Supriyadi - GSBI

Pekerjakan Kembali Buruh PT. Arnotts Indonesia yang di PHK sepihak, serta jamin kebebasan beroganisasi (sejati) bagi buruh PT. Arnott’s Indonesia

Pembukaan
Salam solidaritas,

Bacaan Lainnya

Pertama-tama GSBI Jakarta mengucapkan salut dan hormat setinggi-tingginya atas perjuangan buruh PT Arnott’s Indonesia dengan gigih tidak kenal lelah melawan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Arnott’s Indonesia, walaupun di tengah bulan ramadhan 1439 Hijriah sedang kita lalui bersama ini.

PT. Arnotts Indonesia adalah perusahaan produsen makanan berbentuk sereal, biscuit, antara lain Good Time, Tim Tam, nyam nyam, stiko dan bergai merk biscuit lainnya. Di Indonesia PT. Arnortts Indonesia berdiri tahun 1998 yang sebelumya adalah merger antara perusahaan lokal PT. Bukit Manikam Sakti (BMS) dengan perusahaan asal Autralia “Arnott’s Biscuit Limited Australia” kemudian menjadi PT. Helios Arnott’s Indonesia (HIA) di tahun 1986. Kemudian perusahaan ini menjelma menjadi salah satu perusahaan makanan terbesar di Indonesia hingga pada akhirnya di akusisi oleh perusahaan “Compbell Soub Company” perusahaan asal Amerika Serikat tahun 1998.

Perusahaan beralamat di Jl. H.Wahap Affan No. 8 (Jln. Raya Bekasi KM. 28) Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17132 dan saait ini mempekerjakan buruh lebih dari 1.000 orang.

PT Arnott’s Indonesia adalah salah satu anak perusahaan Compbell Soub Company perusahaan asal Amerika Serikat yang berdiri sejak 1869, selain bermarkas di Amerika, Compbell soup company terus melakukan ekspansi modalnya ke berbagai negeri, di Autralia, Cananda, Malaysia, Indonesia dengan mempunyai 30 perusuahaan.

Dari sejarah dan perkembangan kapitalnya Perusahaan Paman Sam ini sebagai menjelma sebagai kapital monopoli internasional (Imperialis) ditunjukkan dengan control dan monopoli pasar salah satu buktinya telah memberikan 80% hasil produksinya untuk kebutuhan pasar makanan di Amerika.

Union Busting dengan Kebijakan Penguduran Diri Sukarela (PDS)di PT Arnott’s Indonesia 

Pertemuan antara manajemenPT Arnott’s Indonesia  dengan Perwakilan serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) PT.Arnott’s Indonesia pada tanggal 4 dan 7 Mei yang menjelaskan :

1. Perusahaan sedang mengalami penurunan penjualan selama 4 tahun berturut-turut dan harus melakukan efisiensi buruh (pengurangan) level 2-4 bagian produksi berjumlah 300 tenaga produksi;

2. Skema efisiensi buruh dengan Program Pengunduran Diri Sukarela (PDS) dengan ketentuan 2x pasal 156 + 3 bulan upah.dengan bertahap sebagai berikut sesuai dengan MEMO/Pengumuman tanggal 7 Mei 2018 sebagai berikut :
– Gelombang I : 08 – 15 mei 2018
– Gelombang II : 16 – 21 mei 2018
– Gelombang III: Penunjukan langsung kepada buruh yang akan di efisiensi jika kuota 300 orang belum terpenuhi sejak dibuka pengumuman/Memo (PDS) gelombang I-II (PHK Sepihak) 7 Mei 2018

3. PT Arnott’s Indonesia yang mempunyai lebih dari 1000 tenaga kerja dengan mayoritas adalah pekerja tetap (PKWTT) dengan 3 organisasi serikat buruh didalamnya : Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), SPM AI dan SPSI

4. PT Arnott’s Indonesia diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan RI Nomor : 13 tahun 2003 seperti :
Pembuktian perusahaan mengalami kerugian dengan menurunnya penjualanan selama 4 tahun terakhir hal ini sikap perusahaan bertentangan dengan :

Pasal 164 UU No.13 Tahun 2003 :
a. Ayat (1) “pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama2(dua) tahun, atau keadaan memaksa(force majeur),”
b. Ayat (2) “kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2(dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public.”

Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 :
a. Ayat (1) :”pengusaha,pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh dan pemerintah,dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadipemutusan hubungan kerja (PHK)”
Dalam artian perusahaan harus mengurangi cost produksi salah satunya menghentikan lembur, menurunkan gaji buruh atasan dll.
b. Ayat (2) :”jika pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa dihindarkan wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”

Melihat dari situasi dan kepemilikan industry PT. Arnotts Indonesia tidak dapat dengan mudah dipercaya bahwa PT. Arnotts Indonesia-Campbell Soup Company mengalami kerugian selama 4 tahun seperti yang disampaiakan manajemen dalam penjelasan sosialisasi Program Pensiun Dini tanggal 4 dan 7 Mei 2018 dengan perwakilan serikat buruh. Jikalau ada kerugian haruslah perusahaan menghindari PHK buruh dengan memberikan support dari keuntungan perusahaan Campbell Soup Company lainnya bukan PHK.

Berdasarkan situasi yang dialami oleh buruh PT. Arnotts Indonesia atas kebijakan semena-mena menajemen melalui kebijakan Pengunduran Diri Sekarela (PDS) yang hakekatnya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menyasar para pengurus dan anggota serikat buruh yang aktif menjalankan kerja-kerja serikat buruh.

GSBI DKI Jakarta menilai kebijakan manajemen PT. Arnotts Indonesia telah menyalahi aturan ketenagakerjaan seperti paparan singkat diatas. Kemudian menjadi penting bagi GSBI DKI Jakarta untuk memberikan dukungan kepada perjungan buruh PT. Arnotts Indonesia. Dan sebagai bentuk perhatian khusus melawan keganasan kapitalis monopoli internasional (Imperialis) Amerika Serikat-Compbell Soup Company di Indonesia Untuk itu GSBI DKI Jakarta menyatakan sikap :

Mendukung sepenuhnya perjuangan buruh PT. Arnotts Indonesia melawan pemberangusan Serikat Buruh (UNION BUSTING) yang dilakukan manajemen melalui Program Pengunduran Diri Sukarela (PDS) dan menuntut kepada Manajemen PT. Arnotts Indonesia segera :

1. Mempekerjakan kembali buruh PT. Artnotts Indonesia yang di PHK atas kebijakan program pengunduran Diri Sukarela (PDS) yang heketanya adalah skema union busting yang menyasar para pimpinan dan anggota serikat buruh (pengekangan aktifitas pengurus serikat buruh, pemberangusan keberadaan serikat buruh).

2. Mendesak Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Barat yang diwakili Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disnaker Wilayah II Jawa Barat, Untuk menindak tegas pengusaha PT. Arnotts Indonesia yang melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan nomor : 13 tahun 2003 atas kebijakan Pensiun Dini Sukarela (PDS). Menjamin buruh PT. Arnotts Indonesia untuk segera dipekerjakan kembali seperti posisi semula serta memastikan mendapatkah upah dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) dan hak buruh sebelumnya.

Selain itu GSBI DKI Jakarta juga menyerukan kepada seluruh buruh PT. Arnotts Indonesia untuk terus bersatu dan mengorganisasikan diri pada serikat buruh yang demokratis untuk memperjuangkan hak-hak demokratis buruh yang dirampas. Dan Menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia secara khusnya anggota GSBI DKI Jakarta untuk mendukung perjuangan buruh PT. Arnott’s Indonesia.

Salam solidaritas, panjang umur perjuangan klas buruh!

Gabungan Serikat Buruh Indonesia DKI Jakarta (GSBI DKI Jakarta)

Sujak Supriyadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.