Riau – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Industri Perkebunan Sawit Indonesia (FSP-IPSI) melakukan audiensi dengan pihak Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Damar Panca Mulya, sebagai afiliasi nasional dari FSP-IPSI.
Damar menyebutkan bahwa dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak anggota serikat FSP-IPSI oleh PT. Sri Indrapura Sawit Lestari (SISL), terdapat unsur union busting.
Kasus PHK ini berawal dari penolakan pimpinan serikat pekerja FSP-IPSI di PT. SISL untuk mendandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak melibatkan pengurus serikat.
Padahal dalam aturan Permenaker No.28 tahun 2014, PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Maka, perusahaan tidak bisa membuat sendiri PKB tanpa melibatkan atau tanpa adanya serikat pekerja sebagai pihak dalam PKB tersebut.
Penolakan tersebut berujung pada PHK sepihak, dua orang pengurus serikat PT. SISL yaitu Safri Jontara dan Jimmy Piter.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah KPBI Riau, Arba’a Silalahi, mengatakan bahwa jika proses ini tidak segera ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan dan Disnaker Provinsi. Maka KPBI Riau akan melakukan aksi massa dengan melibatkan aliansi serikat pekerja yang lebih luas.
“Kami menunggu hasil pemerikasaan Dinasker yang seharusnya keluar tanggal 6 Agustus 2024. Pengawas pun sudah melakukan pemeriksaan sejak 4 Juli 2024, namun sampai dengan hari ini serikat belum menerima hasil nota pemeriksaan” kata Arba’a.
Kepala Bidang Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Bayu Surya, mengatakan bahwa Dinasker akan mengeluarkan nota pemeriksaan kepada pihak manajemen PT. SISL sebelum tanggal 19 Agustus 2024.
“Kami akan mengeluarkan nota pemeriksan sesuai dengan hasil perundingan hari ini yang tercantum dalam notulensi” ungkap Bayu.