Serikat Buruh Berperan Penting Dorong Pengangkatan Karyawan Kontrak Jadi Tetap


Buruh.co, Jakarta – Serikat buruh dinilai berperan penting dalam memberikan kepastian kerja pada anggotanya. Ini karena perusahaan banyak melanggar peraturan ketenagakerjaan tentang pengangkatan menjadi karyawan tetap terang-terangan.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganggap kurangnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang menjamin kepastian kerja. Alhasil, produk nota pemeriksaan sering dimentahkan oleh pengusaha. Hal itu mengemuka dalam diskusi bulanan advokas pada Kamis, 8 Juni 2017 di sekretariat KPBI, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran Kontrak Merajalela
Perwakilan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Jajat Sudrajat menganggap hukum mengharuskan buruh menjadi karyawan tetap ketika bekerja untuk bagian inti produksi setelah tiga bulan. Inti produksi adalah bagian yang ketika berhenti beroperasi akan menghentikan produksi. “Kalau ngomong pekerja inti tidak boleh dikontrak itu kan jelas,” ujarnya. Ia sendiri pernah mengalami bertemu dengan buruh yang 15 tahun dikontrak.

Dalam berbagai kasus, banyak perusahaan menerapkan kontrak berkepanjangan. Baru-baru ini mencuat kasus dua jurnalis senior yang di-PHK sepihak tanpa pesangon setelah lebih 8 tahun bekerja dan menandatangani 12 kali kontrak.

Linda, perwakilan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik menyebutkan kontrak berkepanjangan marak mewabah di perusahaan-perusahaan garmen. Banyak dari mereka berstatus kontrak sehingga takut berserikat. “Yang baru-baru susah diajak. Sedangkan kami melihat kondisi kerja, bagaimana dengan kerjaan mereka tapi status tidak jelas,” tuturnya.

Buruh di KBN Cakung (Sumber:Info KBN)

Tekanan Kuatkan Advokasi Hukum
Dalam banyak kasus, serikat berhasil mendapatkan nota pemeriksaan dari Suku Dinas Tenaga Kerja setempat. Seringkali, nota pemeriksaan itu juga menyarankan pengangkatan para buruh menjadi karyawan tetap. “Buruh Pertamina Patra Niaga bahkan sudah mendapat nota pemeriksaan khusus menyatakan hubungan kerja berubah dari PKWT ke PKWTT, tetapi malah mengalami PHK,” jelas Ketua Departemen Advokasi KPBI Nelson Saragih.

Nelson menyebutkan, Mahkamah Konstitusi sempat memutuskan bahwa nota pemeriksaan bisa dimintakan pengesahan ke pengadilan untuk memberi kepastian hukum. Namun, keputusan bernomor 7/PUU-XII/2014 itu tidak dapat dieksekusi. “Pengesahan pengadilan negeri atas nota pemeriksaan khusus tidak ada kejelasan tentang pelaksanaan dan upaya paksanya,” terangnya.

Untuk itu ia menyarankan agar Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang pelaksanaan dan upaya paksa atas nota pemeriksaan

Nelson juga menyerukan perlunya persatuan dan gerakan guna menekan pengusaha agar patuh pada nota pemeriksaan. Di sini, peran serikat menjadi kunci. Dengan begitu, karyawan kontrak bisa menjadi karyawan tetap. “Perlu dipersiapkan kemampuan-kemampuan aksi, mempersiapkan anggota dan menggalang solidaritas,” saran aktivis dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas itu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.