Dinamika Buruh

SERBUK Unjuk Rasa Tuntut Pemenuhan Hak Buruh di PLTU Gunung Raja

 

Aksi SERBUK di PLTU Gunung Raja

Buruh.co, Muara Enim – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia menggelar unjuk rasa pada Rabu, 29 Maret 2017, untuk menuntut penghapusan pelanggaran hak-hak buruh di PLTU Gunung Raja. Anggota Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu menemukan sebanyak 8 anak perusahaan PT. Guohua Energi Musi Makmur Indonesia tidak memenuhi hak-hak mendasar buruhnya.

Pelanggaran itu di antaranya adalah tidak adanya BPJS dan upah di bawah UMP. “Untuk aksi pada pagi hari ini, agendanya, aksi untuk menghantarkan tuntutan-tuntutan 8 serikat di Gunung Raja,” kata Ketua SERBUK PT.Topkey Budiyansah di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Budiyansah, menyatakan bahwa aksi ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada 7 Serikat lain yang memperjuangkan hak normatif dengan cara menyerahkan tuntutan secara bersama kepada PT. GuoHua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) sebagai induk perusahaan. Menurut Budi, seharusnya perusahaan memberikan hak itu secara otomatis tanpa perlu kami minta.

Keberhasilan di PT.Topkey

Sebelumnya, Budiyansah menjelaskan perusahaan tempatnya bekerja, PT.Topkey sendiri akhirnya berkomitmen membatalkan PHK pada buruh setelah terjadi negosiasi. Sebanyak 29 pekerja pada awalnya berstatus sebagai kontrak (PKWT), sementara 20 orang berstatus sebagai Pekerja Harian lepas.

Sesudah terjadi kesepakatan dengan pihak manajemen, muncul pengumuman bahwa perusahaan akan memPHK 20 orang PHL dengan alasan mereka bukan termasuk dalam klausul kesepakatan perundingan sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2017.

Mobil Komando Aksi

Rencana PHK terhadap 20 orang PHL ini kemudian memicu gejolak di PLTU Gunung Raja dan direncanakan mogok kerja pada tanggal 29-31 Maret 2017. Sesudah dimediasi oleh Disnaker Muara Enim, tercapai kesepakatan yang berisi :
PT. Topkey membatalkan rencana PHK terhadap 20 orang pekerja harian lepas (daily workers) dan Perusahaan bhersedia mengangkat seluruh total 49 pekerja di PT. Topkey menjadi karyawan tetap (PKWTT). Perusahaan juga bersedia memenuhi hak-hak normatif sesuai undang-undang yang selama ini belum dibayarkan

Adi Chandra, Mediator pada Kantor Disnaker Kabupaten Muara Enim menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan melakukan pelanggaran terhadap pasal 59 UUK 13 tahun 2003 sehingga demi hukum statu hubungan kerja para pekerja menjadi PKWTT.

Sementara itu, Dafid selaku Staff HRD menyatakan bahwa pihaknya bersedia menandatangani kesepakatan bersama dan berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan tersebut. (Khamid Istakhori)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button