SERBUK Tunda Pemogokan di PLTU Gunung Raja

PLTU Gunung Raja
PLTU Gunung Raja

Buruh.co, Jakarta – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia menunda rencana memogokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Gunung Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan selama satu bulan. Ini menyusul komitmen PT.Topkey untuk membatalkan PHK terhadap 20 pekerja harian lepas anggota federasi itu.

Tidak hanya membatalkan PHK, kesepakatan perundingan pada 27 Maret antara Federasi SERBUK Sumsel dan PT.Topkey menyebutkan perusahaan penyedia jasa perawatan mesin itu akan mengangkat buruh harian menjadi karyawan tetap (PKWTT). “Perusahaan bersedia memenuhi hak-hak normatif sesuai undang-undang yang selama ini belum dibayarkan,” ungkap Koordinator SERBUK Sumsel Yulian Tatahardi pada Selasa, 28 Maret 2017.

Bacaan Lainnya

Federasi SERBUK juga mengucapkan terima kasih pada serikat yang mendukung tuntutan di PT.Topkey. Di Sumatera Selatan, Federasi SERBUK berkoalisi dengan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas (FSP2KI) dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Federasi SERBUK  itu berencana memogokan pembangkit listrik yang memasok tiga kota besar di Sumatera itu pada Rabu (29/3) hingga Jumat (31/3). Pemogokan itu tadinya akan berlangsung di 8 perusahaan penyokong perusahaan induk PLTU Balaraja, PT.GuoHua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI).

Gerbang PLTU Gunung Raja

Tenggat Satu Bulan

Meskipun tuntutan di PT.Topkey berhasil, Federasi SERBUK melihat banyak hak-hak buruh di PLTU Gunung Raja jauh dari dipenuhi. Di tujuh anak perusahaan PT.GHEMMI masih banyak terjadi pelanggaran hak normatif atau mendasar. “Upah dibawah UMK, upah lembur tidak dibayar, status hubungan kerja PKWT, K3 tidak dijalankan dan pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS,” jelas Yulian.

Untuk itu, Federasi SERBUK memberi waktu satu bulan pada induk perusahaan, PT.GHEMMI, untuk memenuhi hak-hak mendasar tersebut. “Apabila 1 bulan tuntutan tidak dipenuhi, maka 8 Serikat pekerja di Gunung Raja akan melakukan mogok kerja,” tegas Yulian. Aksi unjuk rasa juga akan tetap digelar pada Rabu, 29 Maret 2017, untuk menyampaikan tuntutan pemenuhan hak-hak normatif tersebut.

PLTU Gunung Raja memiliki kapasitas produksi 2 x150 Megawatt. PLTU di kecamatan Rambang Dangku ini memasok listrik ke Padang, Bengkulu, dan Lampung. Proyek ini berdiri dengan modal dari BUMN Tiongkok untuk memenuhi target produksi 35 ribu megawatt listrik pada pemerintahan Jokowi-JK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.